Buka Jasa Isi Data Aplikasi Peduli Lindungi, Pria Asal Kalbar Ditangkap Polresta Yogyakarta
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu laptop untuk menginput data serta satu kartu atm untuk menampung uang hasil kejahatan tersebut.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Membuka jasa calo tembak data aplikasi peduli lindungi, Seorang warga Kalimantan Barat berinisial HA ( 27 ) ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta.
HA ditangkap Tim Satreskrim Polresta Yogyakarta di Kalimantan Barat pada 24 januari 2023 lalu.
Dikutip dari Kompas.com, saat melakukan patroli cyber, Satreskrim Polresta Yogyakarta pada 24 november 2023 lalu mendapati adanya satu akun media sosial Facebook yang menawarkan jasa pengisian aplikasi peduli lindungi.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menjelaskan, Untuk jasa vaksin pertama dan kedua tersangka menawarkan dengan harga 300 ribu rupiah.
Vaksin Booster 400 ribu rupiah, paket Vaksin satu dan dua 500 ribu rupiah, dan paket lengkap vaksin satu, dua dan booster seharga 800 ribu rupiah.
Baca juga: Lapas Ketapang Fasilitasi Perekaman e-KTP Warga Binaan, Persiapan Pemilu 2024
Dari hasil penyelidikan, AKP Archye mengungkapkan bahwa orang dibalik akun tersebut ialah HA yang merupakan tenaga honorer di salah satu dinas bidang kesehatan di Kalimantan Barat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan mendapati lokasi keberadaan tersangka
''Pelaku berhasil diamankan pada 24 januari 2023 oleh tim Tipiter Satreskrim Polresta Yogyakarta di Kalbar," jelas AKP Archye.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu laptop untuk menginput data serta satu kartu atm untuk menampung uang hasil kejahatan tersebut.
Sejak beberapa bulan menjalankan aksinya, HA mengaku telah melayani sekira 200 orang dari berbagai wilayah Indonesia dengan keunggulan hingga 40 juta rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 35 juncto pasal 52 ayat 1 atau, pasal 30 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 2 Undang-undang RI no 19 tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar drg Hary Agung menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap data tersangka.
Ia mengungkapkan bahwa dari data yang ada HA tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan honor di dinas kesehatan Provinsi Kalbar.
Dari informasi yang pihaknya terima, HA merupakan tenaga kesehatan di salah satu puskesmas di Kabupaten Kubu Raya.
Hingga saat ini, pihaknya pun masih mencari informasi lebih mendalam terkait pelaku dalam melakukan aksinya, apakah bekerja sendiri atau bersama sindikat. (*)
• Sejumlah Lahan Gambut di Kota Pontianak Terbakar, Polisi Bersama Pemadam Berjibaku Padamkan Api
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
14 Desa Sengah Temila Landak Lengkap Deskripsi Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak |
![]() |
---|
Sekda Mempawah Terima Kunjungan Setditjen Kementan RI, Bahas Program Cetak Sawah dan Optimasi Lahan |
![]() |
---|
445 Telur Penyu Diselamatkan! Dua Pria Sambas Diciduk Polisi Saat Coba Selundupkan Satwa Dilindungi |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Anak-anak Kalbar Terluka di Tempat yang Seharusnya Melindungi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Santri dan Guru Ponpes Al Furqon Tebas Diduga Keracunan Makanan, Lauk Ikan Tongkol & Timun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.