Karhutla Kalbar

BREAKING NEWS - Sutarmidji Perintahkan Pemkot Pontianak Segel Lokasi Karhutla

Midji tegaskan agar dilakukan pemasangan plang, dalam pengawasan pemerintah daerah.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Gubernur Sutarmidji saat ditemui di Kantor Gubernur Kalbar, Kamis 9 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk tegas terhadap lahan-lahan yang terbakar atau dibakar. Hal itu juga berlaku untuk di Kabupaten-kabupaten yang ada di Kalbar 

“Lakukan tindakan-tindakan tegas. Kan sudah ada aturan, ketika saya jadi Wali Kota bahwa lahan yang terbakar dan dibakar itu tak boleh dimanfaatkan antara tiga sampai lima tahun,” ujar Sutarmidji kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2023.

Midji tegaskan agar dilakukan pemasangan plang, dalam pengawasan pemerintah daerah. Ia juga meminta untuk melakukan koordinasi dengan pihak Polres, bahkan kalau perlu ke Polda Kalbar, untuk meriksa yang bersangkutan.

“Karena bagaimanapun dia sudah tahu, lahan gambut itu rawan kebakaran, kecuali orang yang mau buka lahan, tapi untuk pertanian sebanyak 2 hektare sebagaimana sudah sesuai Perda.Tapi harus melapor dulu kepada Kades dan menunggu sampai api padam. Tidak boleh ditinggal sehingga tidak merembet,” tegasnya. 

Kalbar Populer Hari Ini: Kebakaran Rumah di Pontianak Timur, Karhutla di Mempawah Hilir Meluas

Antisipasi Daerah Rawan Karhutla di Kalbar, Berikut Langkah Pencegahan BPBD

Midji menegaskan kalau tidak dilakukan cara-cara penegakan aturan seperti di atas, maka orang akan melakukan sesukanya saja. Sehingga orang yang repot untuk memadamkan api. 

“Jadi kria yang repot madamkan api. Jadi saya minta yang di Parit Demang, Sungai Raya Dalam, Sepakat, Pak Edi pasang plang di lahan itu tidak boleh digunakan untuk 5 tahun. Kalau ndak, ya provinsi yang akan saya suruh pasang plang,” tegasnya. 

Bahkan, Midji menegaskan kalau perlu akan dibuat 10 tahun tidak boleh digunakan.

"Kemudian cari celah hukum, bagaimana supaya hak atas tanah dia, kalau perolehannya dari tanah negara, untuk ia minta dicabut saja," katanya.

“Artinya perolehan dia atas tanah itu berasal dari tanah negara. Tanah negara bebas ya. Saya minta BPN untuk cabut hak dia, karena tidak bisa mengelola lahan itu dengan baik. Membiarkan lahan terlantar, dan itu jelas suatu pelanggaran,” pungkas Midji.

Pantau Berita Terbaru dan Terupdate Terkait Karhutla Kalbar di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved