Selesai Jalani Masa Tahanan, Mantan Kades Riam Kijang Sintang Kembali Ditetapkan Tersangka

"Selesai masa tahanan tadi pagi. Hari ini kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sekaligus penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sin

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KEJARI SINTANG
Baru selesai menjalani masa pidana pencurian buah sawit, mantan Kepala Desa Riam Kijang, berinisial AR kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat, menetapkan mantan kades periode 2015-2021 itu menjadi tersangka sekaligus menahan AR di Lapas Kelas IIB Sintang atas dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2018--2019 yang merugikan negara sebesar Rp758.932.000 juta rupiah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Baru selesai menjalani masa pidana pencurian buah sawit, mantan Kepala Desa Riam Kijang, berinisial AR kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat, menetapkan mantan kades periode 2015-2021 itu menjadi tersangka sekaligus menahan AR di Lapas Kelas IIB Sintang atas dugaan korupsi
penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2018--2019 yang merugikan negara sebesar Rp758.932.000 juta rupiah.

Pada Maret 2022 lalu, AR terlibat dalam kasus tindak pidana umum. Mantan kades Riyam Kijang itu ditangkap polisi karena mencuri buah sawit seberat 1.390 kilogram di kebun PT SDK, Kecamatan Sungai Tebelian. Majelis hakim menjatuhi pidana 1 tahun penjara.

"Selesai masa tahanan tadi pagi. Hari ini kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sekaligus penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Aco Rahmadi Jaya melalui kasi pidsus M. Nurfaisal Wijaya, Rabu 22 Februari 2023.

Berhasil Turunkan Stunting, Kabupaten Sintang Dihadiahi Penghargaan oleh Pemerintah Pusat

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kades Riyam Kijang berinisial AR bermula dari laporan audit Inpektorat Kabupaten Sintang tahun 2020 terhadap pengelolaan APBDes Riam Kijang Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2019.

Dari hasil audit tersebut ditemukan indikasi penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Riam Kijang Periode 2015 sampai dengan 2021 dengan inisial AR.

Selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Audit tersebut dan ditindaklanjuti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh tersangka, diberikan kesempatan terhadap tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan Daerah sejumlah Rp758.932.000,

"Namun sampai dengan tahun 2022, tersangka tidak menepati janjinya sebagaimana yang dituangkan di dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sehingga pihak Inspektorat Kabupaten Sintang menyerahkan hasil temuan tersebut kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Sintang untuk ditindaklanjuti," beber Faisal.

Berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan yang didapatkan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Sintang berdasarkan alat-alat bukti, ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah/negara di tahun anggaran 2018 sampai dengan 2019 sejumlah Rp758.932.000.

Berdasarkan temuan inspektorat, ada 12 item pekerjaan yang diduga disalahgunakan oleh AR, Kades Riyam Kijang saat itu. Mulai dari pekerjaan fiktif, hingga tidak sesuai spesifikasi.

Hadapi 4 Agenda Besar Tahun 2023, LP3K Sintang Beberkan Sejumlah Persiapan

“Itemnya banyak, ada 12. Antara lain di tahun 2018 pengerasan jalan, pembangunan drainase, pengadaan PLTS, perawatan paud, dana sosial gereja. Tahun 2019, pengerasan jalan dan banyak lagi. Ada yang tidak sesuai spesifikasi dalam APBDes kemudian ada fiktif juga,” beber Faisal.

Proyek fiktif antara lain disebut Faisal yaitu pekerjaan pengerasan dan pembersihan jalan. Dalam APBDes dianggarkan Rp 81 juta rupiah. Ternyata dalam pelaksanaanya, uang itu tidak sepeserpun digunakan untuk memperbaiki jalan, melainkan untuk pribadi. Sementara dana perbaikan jalan menggunakan CSR PT SDK.

"Yang mana seluruh anggaran untuk pembangunan fisik di desa tersebut telah di cairkan untuk tersangka, namun pada kenyataannya pembangunan di Desa Riam Kijang bentuknya fiktif," ujar Faisal.

Berikut rincian Item tersebut:

1. Kegiatan peningkatan jalan Dusun Riam Kijang dan Dusun Jelutung Permai TA 2018
sebesar Rp. 81.100.000,-.
2. Kegiatan pembangunan Drainase Jl. Jelutung permai Desa Riam Kijang TA 2017
sebesar Rp. 179.000.000,-.
3. Kegiatan pembangunan PAUD Dusun Jelutung Permai Desa Riam Kijang 6Mx10M
Desa Riam Kijang Kec. Sungai Tebelian Kab. Sintang TA 2018 sebesar Rp.
68.257.000,-.
4. Kegiatan belanja pengadaan PLTS Dusun Riam Kijang 25 unit Desa Riam Kijang Kec.
Sungai Tebelian Kab. Sintang TA 2018 sebesar Rp. 51.500.000,-.
5. Kegiatan belanja pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Desa
(pembangunan lapangan volly dan perawatan lapangan bola kaki Dusun Riam Kijang)
Desa Riam Kijang Kec. Sungai Tebelian Kab. Sintang TA 2018 sebesar Rp.
4.750.000,-.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved