TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KEJARI SINTANG
Baru selesai menjalani masa pidana pencurian buah sawit, mantan Kepala Desa Riam Kijang, berinisial AR kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat, menetapkan mantan kades periode 2015-2021 itu menjadi tersangka sekaligus menahan AR di Lapas Kelas IIB Sintang atas dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2018--2019 yang merugikan negara sebesar Rp758.932.000 juta rupiah.
6. Belanja yang tidak direalisasikan pada barang yang dihibahkan kepada masyarakat
(kipas angin dinding untuk gereja) Desa Riam Kijang Kec. Sungai Tebelian Kab.
Sintang TA 2018 sebesar Rp. 3.150.000,-.
7. Kegiatan Belanja Pembinaan Pendidikan Dasar (PAUD/TK) (Pengadaan Prosotan
PAUD) Desa Riam Kijang Kec. Sungai Tebelian Kab Sintang TA 2018 sebesar Rp.
1.200.000,-.
8. Kegiatan pengadaan peralatan berupa pembelian mesin penebas rumput 1 (satu) unit
sebesar Rp. 2.000.000,- dan pengadaan perlatan kantor berupa tangki semprot
herbisida 1 (satu) unit sebesar Rp. 1.900.000,-.
9. Kegiatan pengerasan jalan 6 titik Dusun Riam Kijang dan Dusun Jelutung Permai TA
2019 sebesar Rp. 120.000.000,-.
10. Kegiatan pembangunan WC di Dusun Jelutung Permai Desa Riam Kijang Kec. Sungai
Tebelian Kab. Sintang TA 2019 sebesar Rp. 12.805.000,-.
11. Kegiatan pengadaan PLTS Dusun Riam Kijang Desa Riam Kijang Kec. Sungai
Tebelian Kab. Sintang TA 2019 sebesar Rp. 11.745.000,-.
12. Kegiatan pembangunan gedung kesenian Desa Riam Kijang Kec. Sungai Tebelian
Kab. Sintang TA 2019 sebesar Rp. 221.525.000,-. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.