Ini Alasan Warga SBR 7 Pontianak Timur Tolak Coklit dari Petugas KPU Kubu Raya
Satu di antara titik batas yang masih sengketa adalah di Kelurahan Saigon, Pontianak Timur tepatnya di Komplek Star Borneo Residance (BSR) 7.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Carut marut batas wilayah Pontianak-Kubu Raya di sekitar Perum IV hingga hari ini belum terselesaikan. Akibatnya menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.
Satu di antara titik batas yang masih sengketa adalah di Kelurahan Saigon, Pontianak Timur tepatnya di Komplek Star Borneo Residance (BSR) 7.
Gejolak di tengah masyarakat semakin meningkat seiring dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung 2024 mendatang.
Satu di antara warga SBR 7 yang tergabung dalam RT03/RW23, Ibrahim, menjelaskan warga setempat kompak menolak Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilu 2024 yang dilakukan petugas KPU Kubu Raya.
"Kami menolak Coklit yang dilakukan oleh Petugas KPU Kubu Raya. Kami adalah warga Kota Pontianak bukan warga Kubu Raya," ucap Ibrahim saat diwawancarai, Selasa 21 Februari 2023.
• Ketua KPU Kota Pontianak : Pencoklitan Warga Perum IV Kewenangan Kabupaten Kubu Raya
Ibrahim menegaskan, jika warga yang ada di Komplek SBR 7 RT3 RW23 adalah warga Pontianak, secara sah dibuktikan dengan KTP. Selama ini secara administrasi warga setempat diurus oleh Pemkot Pontianak bahkan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) juga dilakukan di Pontianak.
"Tak rela kami tiba-tiba masuk Kubu Raya. Kami mengetahui membeli rumah di sini sudah belasan tahun bagian dari Kota Pontianak. Sekarang tiba-tiba masuk Kubu Raya dan petugas Coklit dari KPU Kubu Raya datang untuk melakukan pendataan,” katanya.
Ibrahim menuturkan warga setempat tetap ingin menggunakan hak pilih di Kota Pontianak bukan di Kubu Raya. Warga setempat disebutnya telah membuat tulisan dan ditempelkan di depan rumah, untuk menolak petugas KPU Kubu Raya melakukan Coklit.
"Kita akan tolak dengan tegas petugas KPU dari Kubu Raya kalau mereka datang untuk melakukan Coklit. Kami di sini merupakan warga Pontianak bukan Kubu Raya," ucap Ibrahim dengan nada tinggi.
Pernyataan tegas penolakan Coklit dari Petugas KPU Kubu Raya juga disampaikan Ketua RT03/RW23, Hidayat Muslimin. Dijelaskan nya tak satupun warga di RT-nya yang berjumlah 70an KK merupakan warga Kubu Raya, semua warga di sana merupakan warga Pontianak.
Dari awal tinggal di SBR 7, Hidayat Muslimin menambahkan adalah wilayah Kota Pontianak dan secara administrasi dilayani Kota Pontianak.
"Dari awal kami mengambil rumah itu di kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Surat-surat tanah atau sertifikat kami adalah Kota Pontianak," katanya.
Terkait Coklit yang dilakukan pihak KPU Kubu Raya, Hidayat Muslimin menjelaskan bahwa pada beberapa hari lalu ada datang tiga orang petugas KPU. Namun tidak menjelaskan mereka dari mana dan sebagai Ketua RT setempat dirinya mempersilahkan untuk melakukan Coklit.
"Tiga orang perempuan datang ke rumah saya diatas jam 5 sore, dia bilang datang mau Pantarlih KPU. Saya bolehkan karena mengira dari Kota Pontianak," tambahnya.
• Warga Perum IV Tolak Dicoklit Pantarlih Kubu Raya, Permendagri 52 Tahun 2020 Dinilai Cacat Hukum
Ia menambahkan bukan hanya tahun ini mengikuti proses Pemilu, bahkan sudah dua kali sebelumnya mengikuti Pemilu semenjak menempati permukiman di sana.
30 DAFTAR Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang Periode 2024-2029 Lengkap Gerindra Dipercaya Jadi Ketua |
![]() |
---|
Situasi Terkini Aksi Damai di Sekitar Bundaran Digulis Untan Pontianak |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Sempat Berlanjut di Bundaran Digulis Jumat Malam |
![]() |
---|
Aksi Damai Berlanjut ke Bundaran Digulis |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Pendemo Bakar Motor Polisi hingga 4 Tersangka Penyelundup Telur Penyu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.