Cara Cek dan Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Online Cukup SMS dan Situs E-Samsat!

Namun, tak jarang juga para pengguna kendaraan bermotor telat membayar Pajak yang harus dipenuhi disetiap tahun. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi dokumen Kendaraan dan E-samsat-Simak cara cek dan bayar denda keterlambatan membayar Pajak secara online di artikel berikut dengan mengunjungi situs E-Samsat atau Via SMS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pajak kendaraan bermotor (PKB) tentunya wajib dibayar oleh seluruh pengguna kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat.

Namun, tak jarang juga para pengguna kendaraan bermotor telat membayar Pajak yang harus dipenuhi disetiap tahun. 

Ketika pengguna kendaraan bermotor telat membayar Pajak, tentunya akan dikenakan denda sesuai dengan perhitungan yang ditentukan di awal. 

Lalu bagaimana cara mengecek denda Pajak kendaraan bermotor?

Pembebasan Denda Pajak dan Diskon Kendaraan, Warga Merasa Terbantukan

Berikut beberapa cara yang bisa Anda gunakan untuk mengecek biaya denda pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.

Anda bisa melalukan pengecakan denda pajak kendaraan bermotor tanpa perlu menggunakan kuota internet. Salah satu caranya adalah dengan mengecek melalui SMS.

Berikut langkah-langkah pengecekan denda pajak kendaraan bermotor melalui SMS :

Ketahui terlebih dahulu nomor layanan layanan SMS sesuai dengan domisili Anda.

Setelah itu Anda akan mendapatkan SMS balasan mengenai nominal denda pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Jika KTP Hilang? Berikut Cara Bayar Pajak Motor Online Tanpa Gunakan KTP!

Cara selanjutnya adalah Anda bisa mengecek denda pajak kendaraan bermotor secara online. Anda bisa langsung mengakses sistus website E-Samsat.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs E-Samsat berdasarkan domisili Anda

2. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia

3. Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) Anda

4. Setelah itu, tunggu sebentar lalu akan muncul tampilan data-data terkait kendaraan Anda, lengkap dengan jumlah denda pajak yang harus dibayar.

Aplikasi SIGNAL Permudah Bayar Pajak Agar Lebih Efisien, Pemilik Kendaraan Tidak Perlu Ke Samsat!

Setelah melakukan pengecekan, tentunya Anda harus segera membayar denda pajak tersebut.

Berikut cara yang bisa Anda lakukan untuk membayar denda pajak kendaraan bermotor:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved