Cara Cek dan Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Online Cukup SMS dan Situs E-Samsat!

Namun, tak jarang juga para pengguna kendaraan bermotor telat membayar Pajak yang harus dipenuhi disetiap tahun. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi dokumen Kendaraan dan E-samsat-Simak cara cek dan bayar denda keterlambatan membayar Pajak secara online di artikel berikut dengan mengunjungi situs E-Samsat atau Via SMS. 

Anda bisa melakukan pembayaran denda pajak berkendaraan motor secara online.

Langkah-langkah membayar denda pajak secara online adalah sebagai berikut:

* Unduh terlebih dahulu aplikasi Samsat online di Palystore maupun App Store

* Jika sudah terunduh, klik aplikasi tersebut dan segera lakukan registrasi

* Isilah semua data yang diminta mulai dari nomor Polisi, NIK, 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda.

* Lakukan pengecekan ulang kelengkapan data Anda lalu klik 'Lanjutkan'

* Setelah itu, tunggu sebentar sampai sistem selesai memproses data Anda

* Jika proses data sudah selesai, akan muncul tampilan layar yang menampilkan data lengkap terkait kendaraan bermotor Anda, serta nominal denda pajak yang harus dibayarkan.

* Selanjutnya, akan muncul kode bayar yang hanya berlaku selama 2 jam. Oleh karena itu, segera lakukan pembayaran melalui bank atau merchant lainnya.

* Jika sudah selesai melakukan pembayaran, Anda akan dikirimi e-Pengesahan STNK dan BPKB melalui jasa ekpedisi ke alamat yang Anda input sebelumnya.

Demikian beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek ataupun membayar denda Pajak kendaraan bermotor Anda. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved