Cara Cek dan Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Online Cukup SMS dan Situs E-Samsat!
Namun, tak jarang juga para pengguna kendaraan bermotor telat membayar Pajak yang harus dipenuhi disetiap tahun.
Anda bisa melakukan pembayaran denda pajak berkendaraan motor secara online.
Langkah-langkah membayar denda pajak secara online adalah sebagai berikut:
* Unduh terlebih dahulu aplikasi Samsat online di Palystore maupun App Store
* Jika sudah terunduh, klik aplikasi tersebut dan segera lakukan registrasi
* Isilah semua data yang diminta mulai dari nomor Polisi, NIK, 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda.
* Lakukan pengecekan ulang kelengkapan data Anda lalu klik 'Lanjutkan'
* Setelah itu, tunggu sebentar sampai sistem selesai memproses data Anda
* Jika proses data sudah selesai, akan muncul tampilan layar yang menampilkan data lengkap terkait kendaraan bermotor Anda, serta nominal denda pajak yang harus dibayarkan.
* Selanjutnya, akan muncul kode bayar yang hanya berlaku selama 2 jam. Oleh karena itu, segera lakukan pembayaran melalui bank atau merchant lainnya.
* Jika sudah selesai melakukan pembayaran, Anda akan dikirimi e-Pengesahan STNK dan BPKB melalui jasa ekpedisi ke alamat yang Anda input sebelumnya.
Demikian beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek ataupun membayar denda Pajak kendaraan bermotor Anda. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
TOK Aturan Beli Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Resmi Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
KUMPULAN Kode Redeem Blox Fruits Terbaru Agustus 2025 Masih Aktif Lengkap Cara Klaim di Roblox |
![]() |
---|
40 TOP Soal Ujian PJOK Kelas 3 SD, Lengkap Kunci Jawaban Baru Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Kumpulan Kode Redeem Roblox Terbaru Agustus 2025 Lengkap Cara Klaim Hadiah di Hashira Training |
![]() |
---|
Ditemani Suara Merdu Lyodra, Iklan SPayLater Jadi Makin Berkesan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.