Cara Bayar Pajak Kendaraan Jika KTP Hilang? Berikut Cara Bayar Pajak Motor Online Tanpa Gunakan KTP!
Identitas ini wajib ditunjukkan, sebagai bukti kepemilikan motor atau mobil bersama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas merupakan dokumen penting untuk dilampirkan pada saat pembayaran Pajak kendaraan bermotor yang tertera di STNK.
Penggunaan KTP menjadi satu diantara syarat pembayaran Pajak dan perpnjangan STNK untuk kendaraan bermotor.
Identitas ini wajib ditunjukkan, sebagai bukti kepemilikan motor atau mobil bersama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK.
• Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Kekantor Samsat, Cek Disini Syarat Bayar Pajak Lewat Indomaret!
Seandainya pemilik KTP kehilangan KTP pada saat bersamaan dan hendak membayar pajak, apa yang harus dilakukan?
Perlu dikethui bahwa pembayaran pajak kendaraan tetap bisa dilakukan tanpa KTP, yaitu membayar pajak dengan cara online.
Dikutip dari Samsat online nasional, Kamis 3 November 2022 pembayaran pajak secara online bisa dilakukan tanpa menggunakan KTP, Namun diganti dengan NIK yang tertera pada KTP.
Jika KTP pemilik kendaraan hilang ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengurus dokumen kendaraan yaitu melalui Online, SMS atau balik nama kendaraan tersebut.
1. Bayar pajak via online
Perpanjangan STNK bisa diakukan secara online.
Caranya mudah, Anda hanya butuh nomor induk kependudukan sesuai KTP atau NIK.
Lalu, bayar pajak secara online melalui e-Samsat atau minimarket.
Satu catatan penting, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor via online saat ini baru tersedia di beberapa wilayah saja.
2. Via SMS Bayar pajak motor dan mobil
tanpa menggunakan KTP juga bisa dilakukan melalui pesan singkat atau SMS.
Kirim pesan kepada pihak Badan Pendapatan Daerah sesuai registrasi kendaraan, dengan format seperti berikut: