Cara Bayar STNK yang Diblokir Akibat Tilang ETLE, Berikut Prosedur Bayar Tilang Elektronik!

Pasalnya jika denda tidak dibayarkan maka akan berakibat STNK kendaraan anda diblokir dan untuk membuka blokir anda akan dikenakan sejumlah denda. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi STNK model lama- Simak cara membuka blokir STNK akibat dari denda Tilang Elektronik atau ETLE yang berlaku awal tahun 2023. 

5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.

6. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bayar Denda Tilang Elektronik online Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id

- Kunjungi situs webhttps://tilang.kejaksaan.go.id/.

- Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari".

- Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.

- Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih

- Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved