Ahli Ungkap Alasan Richard Eliezer Sebaiknya Tak Jadi Polisi Lagi , Mengapa?
Richard Elizer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atas arahan mantan Kadiv Propam FS
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Bharada Richard Eliezer akan segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam waktu dekat.
Hal itu diungkap langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kendati demikian, masih belum bisa dipastikan mengenai kapan jadwal sidang KKEP Elizer dilaksanakan.
"Tentunya Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun Komisi Kode Etik," kata Sigit di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 21 Februari 2023.
Menurutnya, kewenangan persidangan berada di Komisi Kode Etik.
• Apa Itu Demosi? Sanksi yang Menanti Richard Eliezer atau Bharada E di Sidang Etik Kepolisian
"Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun hal-hal lain yang tentunya semua lebih baik."
"Itu kewenangannya ada di Komisi Kode Etik," lanjutnya.
Sebagai informasi, Richard Elizer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atas arahan mantan Kadiv Propam Ferdy sambo.
Adapun Eliezer mendapat hukuman paling rendah karena menjadi saksi pelaku atau Justice Collabolator.
Alasan Richard Eliezer Sebaiknya Tak Jadi Polisi Lagi , Mengapa?
Nasib Richard sebagai anggota kepolisian akan diputuskan melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang bakal digelar dalam waktu dekat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seolah membuka peluang bagi Richard kembali ke Birmob.
Namun, sejumlah pihak menilai, karier Richard di Korps Bhayangkara harus disudahi lantaran berbagai alasan.
• Doa Ibu Brigadir J untuk Richard Eliezer Mampu Mengubah Vonis Hakim
Kembali ke Brimob
Ibunda Richard, Rynecke Alma Pudihang juga berharap anaknya tidak dipecat dari kepolisian. Ia menyebut, menjadi polisi merupakan cita-cita anaknya sejak kecil.
“Dia (Richard) memang ingin sekali, karena itu kecintaannya, itu cita-citanya dari kecil dia ingin menjadi seorang anggota polisi dan sekarang menjadi anggota Brimob,” kata Rynecke.
Pengamat intelijen Soleman B Ponto bahkan menilai, ada bahaya yang mengintai jika Richard kembali aktif berdinas sebagai polisi.
"Kalau saya melihat ini teguran Tuhan buat Eliezer. Itu (kepolisian) sudah bukan tempat untuk dia lagi. Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?" kata Soleman saat dihubungi Kompas.com, dikutip dari Kompas, 21 Februari 2023.
Soleman juga menyinggung potensi pihak-pihak yang tidak puas terhadap vonis hakim atas kasus ini, misalnya di kalangan keluarga atau rekan mantan atasan Richard, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Soleman mengatakan, masih ada jalan lain buat Richard Eliezer mengabdi ke negara ketimbang tetap bertahan di kepolisian.
Misalnya, mengambil kuliah hukum dan kelak menjadi pengacara yang baik. Peluang ini dinilai memungkinkan mengingat usia Richard Eliezer masih muda.
• Satu Permintaan Terakhir Orangtua Richard Eliezer untuk Keluarga Brigadir J
"Dia kan masih muda. Dia bisa nanti sekolah hukum, 4-5 tahun, kemudian lulus jadi pengacara yang baik. Nanti kalau jadi pengacara, dia bisa membela orang-orang yang ada di posisi sulit seperti dia," ujar Soleman.
Terpisah, peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, jika Richard tetap dipertahankan, Polri bisa dianggap tutup mata terhadap anggotanya yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan.
"Bila tidak dilakukan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) artinya Polri sebagai organisasi penegak hukum akan dianggap permisif pada tindak pelanggaran hukum oleh anggotanya," kata Bambang, Rabu 15 Februari 2023.
"Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," tuturnya.
Bambang juga menyinggung ihwal perbedaan landasan hukum tentang sanksi PTDH bagi polisi yang terbukti bersalah melakukan kejahatan.
• Janji Setia Ling Ling untuk Richard Eliezer, Awal Mula Kejujuran Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jika merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 yang kemudian direvisi menjadi Perkap Nomor 7/2022, disebutkan bahwa sanksi berat PTDH bisa diberlakukan untuk personel Polri yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.
Merujuk aturan itu, Bambang bilang, ada peluang Richard bisa kembali aktif sebagai anggota Polri.
Namun demikian, Perkap tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003.
Beleid itu menyatakan bahwa sanksi PTDH berlaku ke personel yang divonis pidana tanpa batasan waktu.
"Sepengetahuan saya dalam tata perundangan, PP tentu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam Perkap itu gugur dengan sendirinya," terang Bambang.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Richard Eliezer
polisi
Listyo Sigit Prabowo
Ferdy Sambo
Justice Collabolator
Kode Etik Polri
Soleman B Ponto
KRONOLOGI Pemuda 24 Tahun di Sambas Dibekuk Polisi Kasus Uang Palsu, IM Tak Berkutik dengan Bukti |
![]() |
---|
Gunakan Uang Palsu untuk Bayar Hutang, Seorang Pria di Pemangkat Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Polda Kalbar Bongkar Penyusup Aksi 30 Agustus! 87 Diamankan, Bom Molotov Ditemukan & Positif Narkoba |
![]() |
---|
AKSI 30 Agustus di Mapolda Kalbar, Kapolresta Pontianak Turun Langsung Duduk Bersila Penuh Dialog |
![]() |
---|
BUNTUT Demonstrasi Listyo Sigit Siap Letakkan Jabatan Kapolri Jika Diminta Presiden Probowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.