KRONOLOGI Pemuda 24 Tahun di Sambas Dibekuk Polisi Kasus Uang Palsu, IM Tak Berkutik dengan Bukti

Korban mengaku menerima pembayaran hutang sebesar Rp1,8 juta dari pelaku sehari sebelumnya.

Editor: Syahroni
ISTIMEWA
BARANG BUKTI - Polres Sambas tangkap pelaku penyebaran uang palsu Minggu 31 Agustus 2025. Pelaku inisial IA (24) kedapatan menggunakan uang palsu saat membayar hutang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS – Seorang pria berinisial IM (24), warga Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, berhasil diamankan polisi setelah diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu, Minggu 31 Agustus 2025.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ronald Deny Napitupulu, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga berinisial KPH (45), pada Jumat 29 Agustus 2025.

Korban mengaku menerima pembayaran hutang sebesar Rp1,8 juta dari pelaku sehari sebelumnya.

Namun setelah diperiksa, uang yang diserahkan berupa 18 lembar pecahan Rp100 ribu palsu.

“Pelaku datang ke rumah korban untuk melunasi hutang"

Baca juga: RUAS Jalan Desa Pasir-Sekabuk Mempawah Rusak Parah! Ancam Keselamatan hingga Ganggu Roda Ekonomi

"Namun setelah diperiksa, uang tersebut diduga kuat palsu. Korban lalu melapor ke Polsek Pemangkat,” ungkap Kapolsek.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pemangkat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Air Terjun, Desa Parit Baru, Jumat malam.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 18 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang digunakan pelaku.

Baca juga: IDENTITAS Pria yang Nekat Lompat dari Tower 35 Meter di Sambas, Ternyata Bukan Warga Lokal

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pemangkat untuk proses hukum lebih lanjut"

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu di wilayah Sambas,” jelas AKP Ronald.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti dalam menerima uang, terutama saat transaksi jual beli maupun pembayaran hutang.

“Kami minta masyarakat segera melapor bila menemukan dugaan uang palsu. Jangan ragu untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian, agar kasus serupa tidak semakin meluas,” tegasnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved