Kabar Artis

Satu Permintaan Terakhir Orangtua Richard Eliezer untuk Keluarga Brigadir J

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo yang jadi aktor utama selama persidangan akhirnya mendapatkan vonis dari hakim.

Instagram
Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kejahatan yang telah dilakukan oleh Ferdy Sambo akhirnya sudah terungkap dengan hukuman dan keadilan yang semestinya.

Diketahui bersama, bahwa Ferdy Sambo mejadi dalang dan otak dibalik pembubuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Meski sudah mendapatkan vonis, pengacara Bharada E , Ronny Talapessy mengaku bahwa hukuman untuk Richard Eliezer sudah semestinya didapatkan karena hakim menerapkan hukum Justice Collaborator.

Secara pengertiannya Justice Collaborator adalah salah satu tersangka dalam sebuah tindak pidana yang bukan pelaku utama dan dapat bekerjasama membongkar suatu tindak pidana beserta orang-orang yang terlibat.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo yang jadi aktor utama selama persidangan akhirnya mendapatkan vonis dari hakim.

Vonis Bharada E Diharapkan Bisa Lebih Ringan, Terbantu Doa Keluarga Brigadir J

Ya, suami dari Putri Candrawathi itu divonis pidana mati oleh majelis hakim.

Sedangankan mantan ajudannya, yakni Richard Eliezer mendapat hukuman lebih ringan dari Ferdy Sambo.

Melansir dari Kompas.com, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Serta turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Oleh karenanya, dalam dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023, Ketua Majelis Hakim Iman Santoso akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa.

Janji Setia Ling Ling untuk Richard Eliezer, Awal Mula Kejujuran Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," ucap Hakim Wahyu.

Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Di mana sebelumnya, jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Sementara itu, tentu masih lekat di ingatan, sejak kasus ini bergulir, Richard Eliezer menjadi sosok yang mengakui sudah menembak Brigadir J, dan membongkar skenario dari Ferdy Sambo CS.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved