Dua Oknum LSM di Ketapang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemerasan

Paul melanjutkan, semua data dan bukti-bukti terkait laporan tersebut sudah disampaikan semuanya ke penyidik Polres Ketapang.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Kuasa hukum AS, selaku pelapor yakni Paul Hariwijaya Bethan bersama Petrus Jhon Fernandez memegang surat laporan polisi di Polres Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Dua oknum LSM berinisial HS dan S dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Ketapang, Senin 20 Februari 2023.

Laporan itu, dibuat oleh kuasa hukum AS selaku pelapor yakni Paul Hariwijaya Bethan bersama Petrus Jhon Fernandez atas dugaan kasus tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dan pemerasan.

"Yang pertama kita laporkan terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh saudara HS selaku Sekjen salah satu LSM di Ketapang. Yang kedua dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan saudara HS dan salah satu Ketua LSM berinisial S," kata Paul, Senin 20 Februari 2023.

Paul melanjutkan, semua data dan bukti-bukti terkait laporan tersebut sudah disampaikan semuanya ke penyidik Polres Ketapang.

Ia pun memastikan, pihaknya akan terus mengawal proses laporan dugaan tindak pidana tersebut.

Baca juga: Politeknik Negeri Ketapang Buka Delapan Prodi untuk KIP Kuliah

"Ada sejumlah berkas atau bukti yang kami tujukan ke pihak Polres Ketapang, yang pertama bukti percakapan via WhatsApp dan bukti rekaman suara. Di situ ada percakapan yang jelas sekali antara klien kami dengan pihak yang melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang saya maksud," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Yasin membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari AS melalui kuasa hukumnya Paul Hariwijaya Bethan bersama Petrus Jhon Fernandez.

Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan upaya pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum LSM di Ketapang.

"Laporan beserta lampiran bukti dari pelapor sudah kami terima, selanjutnya kami akan coba pelajari dan lakukan penanganan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Terpisah, selaku terlapor berinisial S, yang juga selaku Ketua salah satu LSM di Ketapang menanggapi soal laporan tersebut merupakan hak semua warga negara.

Ia pun siap untuk membuktikan kebenaran kasus tersebut di pengadilan.

"Kalau sudah masuk ranah hukum nanti tinggal pembuktian di pengadilan tempat mencari keadilan. Kalau berbicara masalah hukum harus ada fakta dan data, kami pun berencana melaporkan balik bahwa kami disuap," katanya. (*)

Kasus Mangkraknya Proyek RS Sandai Ketapang Dalam Tahap Penghitungan Kerugian Negara

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved