Kabar Artis

Sidang Nikita Mirzani Berlanjut, Ini Alasan Hakim Minta Pengunjung Matikan Live TikTok

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, memastikan pihaknya sudah menyiapkan saksi-saksi tersebut, termasuk ahli yang akan memberikan keterangan

GRID
ARTIS- Jaksa penuntut umum menyebut Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang senilai Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan konten negatif. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 18 September 2025.

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Dalam jalannya sidang, Ketua Majelis Hakim Khairul Saleh sempat mengingatkan para pengunjung agar tidak melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok maupun media sosial lainnya. 

Hakim menegaskan, ruang sidang adalah tempat resmi dan tidak boleh dijadikan arena live streaming yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim telah memerintahkan agar pihak terdakwa menghadirkan empat orang saksi. 

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, memastikan pihaknya sudah menyiapkan saksi-saksi tersebut, termasuk ahli yang akan memberikan keterangan di hadapan majelis.

Alasan Nikita Mirzani Gugat Ulang Reza Gladys Rp 114 Miliar, Ganti Rugi Fantastis

“Dari pihak kami ada saksi dan ahli, Yang Mulia. Jumlahnya empat orang saksi dan tiga orang ahli,” ungkap Usman dikutip dari Kompas.com.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan pemerasan terhadap dokter sekaligus selebgram Reza Gladys

Jaksa penuntut umum menyebut Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang senilai Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan konten negatif.

Meski sempat ada kesepakatan pembayaran Rp 4 miliar, Reza Gladys akhirnya tetap melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya. Atas kasus ini, Nikita dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang kali ini dianggap penting bagi pihak terdakwa karena saksi-saksi yang dihadirkan diharapkan mampu memberikan keterangan yang meringankan. 

Adapun empat orang saksi tersebut yakni Anti, Fitria, dan Sumarni yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, serta Yosi Puspita Sari yang bekerja sebagai wiraswasta.

Namun pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar hakim memperhatikan pengunjung yang melakukan siaran langsung di akun TikTok. 

Hal itu disetujui oleh hakim yang kembali menegaskan aturan soal peliputan si persidangan.

“Izin yang mulia, sebelum pemeriksaan saksi, kami penuntut umum keberatan soal live TikTok di dalam persidangan ini. Kami mohon untuk bisa ditertibkan dan dimatikan apabila tidak ada izin resmi dari pengadilan,” ujar JPU, dikutip dari Tribun Seleb.

Kesehatan Memburuk di Tahanan, Nikita Mirzani Ungkap Penyakit yang Diderita

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved