Pemilu 2024
PDI Perjuangan Ajukan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Presiden Jokowi Singgung Ketua Partai
Pada pemilu sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pengujian materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait sistem proporsional terbuka.
Dalam sidang itu, PDI Perjuangan menyampaikan dukungan pemohon agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup.
Dilansir dari Tribunnews.com, memang ada sejumlah perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Seperti dari segi pelaksanakaan, pada pemilu proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama.
Sedangkan pada pemilu proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.
Nomor urut ditentukan oleh partai politik.
Baca juga: Warning SBY? Singgung Pihak yang Ingin Merubah Sistem Pemilu Menjadi Tertutup Dengan Berbagai Cara
Selanjutnya dimetode pemberian suara.
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kedua adalah metode pemberian suara.
Pada pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih memilih salah satu nama calon.
Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih memilih partai politik.
Kemudian untuk penetapan calon terpilih
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang ketiga adalah penetapan calon terpilih.
Pada pemilu sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Baca juga: HUT Emas PDIP 2023 Megawati Sebut Jokowi Kasihan Tanpa PDIP, Ini Komentar Politisi PDI Perjuangan!

Pada pemilu sistem proporsional tertutup, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
Hingga saat ini, PDI Perjuangan jadi satu-satunya partai politik di parlemen yang mendukung sistem proporsional tertutup.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang hadir dalam sidang MK membantah proporsional tertutup ibaratnya masyarakat dalam Pemilu seperti membeli kucing dalam karung.
"Kekhawatiran yang demikian sangat tidak beralasan karena dalam sistem proporsional tertutup, memang mencobolos gambar parpol tapi tetap terpampang nama caleg yang bisa dibaca siapa calonnya," kata anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan dalam sidang MK yang disiarkan chanel YouTube MK.
Terpisah, Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah tidak pernah mendukung soal sistem pemilu proporsional tertutup.
Presiden RI dua periode ini mengatakan semua sistem pemilu memiliki plus dan minus.
"Kalau dilihat terbuka itu ada kelebihan ada kelemahannya. Tertutup ada kelebihan ada kelemahannya," kata Jokowi di ICE BSD, Tangerang, Jumat 17 Februari 2023.
Dirinya pun mempersilakan publik untuk memilih mana yang akan diterapkan.
"Silakan pilih. Itu urusan partai, dan saya bukan ketua partai," pungkasnya
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
PDI Perjuangan
proporsional
tertutup
terbuka
Arteria Dahlan
DPR RI
Mahkamah Konstitusi
Presiden Joko Widodo
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.