Belum Masuk Prolegnas, Anggota Komisi X DPR Sebut Wacana DOB di Kalbar Tak Akan Mudah Terealisasi

Oleh karena itulah, dengan tegas AAS menjelaskan bahwa wacana-wacana DOB yang ada di Kalbar tersebut tidak akan dengan mudah terealisasi

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Adrianus Asia Sidot
Anggota Komisi X DPR-RI dapil Kalbar 2, Adrianus Asia Sidot (AAS). Ia mengungkapkan wacana daerah otonomi baru (DOB) baik Provinsi Kapuas Raya, maupun pemekaran beberapa kabupaten yang ada di Kalbar ini adalah omong kosong belaka. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Komisi X DPR Dapil Kalbar II, Adrianus Asia Sidot (AAS) mengatakan wacana Daerah Otonomi Baru (DOB) baik Provinsi Kapuas Raya, maupun pemekaran beberapa Kabupaten lainnya yang ada di Kalbar adalah omong kosong belaka.

Bukan tanpa alasan, AAS menjelaskan sampai saat ini baik itu wacana DOB Provinsi Kapuas Raya, maupun DOB Kabupaten Ketapang, DOB Kabupaten Sambas, dan DOB Kabupaten Sanggau belum ada yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR-RI.

"Jadi yang namanya DOB baik dia Kapuas Raya, Pemekaran Kabupaten Ketapang, Pemekaran Kabupaten Sambas, maupun Sanggau itu omong kosong semua hari ini," ungkapnya saat dihubungi TribunPontianak.co.id, Sabtu 18 Februari 2023.

"Mengapa saya katakan omong kosong, karena pertama, prosedurnya kan begini, usulan dari daerah atau dari Kemendagri, harusnya barang ini kan masuk di prolegnas di DPR-RI," tuturnya.

Oleh karena itulah, dengan tegas AAS menjelaskan bahwa wacana-wacana DOB yang ada di Kalbar tersebut tidak akan dengan mudah terealisasi dalam watu dekat.

Ketua Komite IV DPD Beri Saran Penting Jika DOB Ketapang Terbentuk

Apalagi wacana-wacana DOB tersebut, kata AAS belum ada yang masuk dalam Prolegnas, sedangkan proses merealisasikannya menjadi sebuah undang-undang bukan lah hal yang mudah, dan membutuhkan waktu yang panjang.

Sebelum masuk dalam Prolegnas, DPR RI terlebih dahulu harus membentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) terhadap wacana ini.

"Nah di Prolegnas itu, kan ada long list ada short list, dari long list diseleksi lagi jadi short list, setelah short list ini barulah jadi prioritas tahunan," ucapnya.

"Setelah itu baru masuk ke komisi, itu masuk di Komisi II kan, urusan pemekaran dan segala macam, otonomi daerah lah. Nah komisi II nanti rapat kerja dengan pemerintah membicarakan apakah ini maunya inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR. Setelah diputuskan kalau dia inisiatif DPR, berarti yang menyusun naskah akademik, sampai pada penyusunan panja atau pansus, itu DPR yang kerja. Setelah naskah akademik itu disepakati kemudian barulah akan dibahas, untuk selanjutnya dibentuk panja," paparnya.

"Panja undang-undang tentang Kapuas Raya misalnya, panja undang-undang tentang Kabupaten Tayan atau apa gitu kan! Jadi dia ada panja-panja nya tersendiri, nah itu di Komisi II," jelasnya

AAS Menjelaskan, setelah terbentuk, masa kerja panja ini pun memerlukan waktu yang tidak sebentar, dan harus melewati tahapan demi tahapan untuk sampai dan masuk pada prolegnas DPR  RI tersebut.

"Panja ini pun kerjanya bukan sebulan dua bulan, atau bukan satu dua kali masa sidang. Kami yang menyusun UU olahraga aja itu hanya perubahan aja, itu makan waktu sampai 6 kali masa sidang, baru selesai. Satu kali masa sidang itu rata-rata 2 bulan, jadi sekitar 1 tahun lebih, Itu UU olahraga yang sudah ada UU nya hanya dirubah gitu kan, selama itu. Apalagi ini UU baru," ujarnya.

"Jadi baru mau memunculkan misalnya Provinsi Kapuas Raya, nah tentulah kerjanya tidak gampang, karena banyak aspek, dan mitra kerja komisi II itu bukan hanya kemendagri, pokoknya hampir semua kementerian, kalau aspek otonomi daerah itu kan menyangkut semua kementerian. Jadi kerjanya itu mungkin sampai 2/3 tahun, itupun kalau lancar," tandasnya.

Kemudian, dikatakan AAS, setelah masuk dalam Prolegnas pun wacana ini juga harus melewati tahapan-tahapan dengan waktu yang juga tidak sebentar.

"Sudah masuk panja sudah dibicarakan pun itu nanti kan baru masuk ke prolegnas, di prolegnas kan dibahas lagi itu, sudah semua fraksi setuju baru lah dirumuskan pendapat mini fraksi, baru dibawa ke sidang paripurna, nah dari sidang paripurna kalau disetujui itu baru nanti mendapatkan persetujuan dari pemerintah," tuturnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved