Cara dan Prosedur Mendapatkan Sertifikasi Halal? Cek 3 Golongan Usaha Yang Wajib Sertifikasi Halal!

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham menyebut ada tiga kelompok produk yang memiliki Sertifikasi Halal.

|
Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Siti Rohmah, pemilik usaha Citra Rasa Mandiri, yang sudah menerima sertifikasi halal-Berikut adalah kategori atau golongan usaha yang wajib memiliki Sertifikasi Halal beserta cara dan prosedur untuk membuatnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Adanya Sertifikasi Halal menjadi penting bagi perusahaan makanan minuman hingga jasa penyembelihan.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham menyebut ada tiga kelompok produk yang memiliki Sertifikasi Halal.

Aqil memamparkan ketiga kelompok produk tersebut yang pertama adalah produk makanan dan minuman.

Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

Hal itu tak lepas dari Pemerintah yang mewajibkan sejumlah perusahaan untuk memiliki Sertifikasi Halal hingga Oktober 2024. 

BPJPH Kembali Buka Program Sertifikasi Halal Gratis 2023, Ini 6 Syarat Pendaftarannya

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Aqil, seperti dikutip dari laman Kemenag, Jumat, 17 Februari 2023. 

Sertifikat halal MUI merupakan fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam.

Sertifikat Halal sekaligus menjadi syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Selain itu, tujuan dari adanya sertifikat halal ini adalah untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya.

Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.

Daftar Tarif Sertifikasi Halal Kemenag Terbaru ! Berapa Biaya Sertifikasi Halal Kemenag 2022 ?

Melansir dari laman halal.go.id, proses sertifikasi halal bisa memakan waktu 21 hari. Berikut adalah alur dan cara mendapatkan sertifikat halal:

1. Menyiapkan Dokumen Pelengkap

Pelaku usaha harus menyiapkan dokumen pelengkap untuk melakukan permohonan sertifikasi halal, antara lain:

a) Data pelaku usaha, berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) (jika tidak ada bisa menggunakan surat izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, NKV, dan lain-lain) dan data Penyelia Halal (salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan sebagainya);

b) Nama dan jenis produk, nama dan jenis produk harus sesuai;

c) Daftar produk dan bahan yang digunakan, berupa bahan baku, bahak tambahan, dan bahan penolong;

d) Proses pengolahan produk, mulai dari proses pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi;

e) Dokumen sistem jaminan produk halal, merupakan sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

2. Melakukan Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online di https://ptsp.halal.go.id. Sebelum melakukan pendaftaran, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan email aktif. 

Lalu, login dengan email yang sudah didaftarkan. Pilih asal pelaku usaha, Luar Negeri, Dalam Negeri, atau Instansi Pemerintahan. Kemudian tulis NIB di kolong yang tersedia.

3. Memeriksa Kelengkapan Dokumen

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal akan memeriksa kelengkapan dokumen pelaku usaha dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan memeriksa atau menguji kehalalan produk. Proses ini memakan waktu dua hari kerja.

4. Memeriksa atau Menguji Kehalalan Produk

LPH lalu akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk yang didaftarkan, Proses ini memakan waktu 15 hari kerja.

Daftar Sertifikasi Halal LPPOM MUI Tak Sulit, Berikut Syarat-syaratnya!

5. Menetapkan Kehalalan Produk

Setelah lolos pemeriksaan dan pengujian produk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. 

6. Menerbitkan Sertifikat Halal

BPJPH lalu menerbitkan sertifikat halal. Proses ini cukup singkat, hanya berlangsung selama satu hari kerja.

Demikian penjelasan mengenai cara-cara dalam mengurus sertifkasi halal beserta syarat atau golongan usaha yang wajib mengantongi dokumen tersebut, Semoga membantu. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved