Daftar Sertifikasi Halal LPPOM MUI Tak Sulit, Berikut Syarat-syaratnya!

Dapat diinformasikan, untuk persyaratan pengajuan sertifikasi halal LPPOM MUI.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MIA MONICA
Penyerahan sertifikat halal oleh Direktur LPPOM MUI Kalbar, Agus Wibowo kepada salah satu pelaku UKM 

PONTIANAK - Bun, mohon informasinya.

Saya memiliki usaha produk makanan kaki lima, saya ingin mendaftarkannya untuk sertifikat halal MUI

Jadi apa saja ya syarat untuk mengurusnya dan dikenakan biaya berapa?

Terimakasih bun sebelumnya, mohon bantuannya ya.

08125023xxxx

LPPOM MUI Gelar Penyerahan Sertifikat Halal, Rini: Bersyukur Bisa Mendapatkan Sertifikat

Hallo, terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Dapat diinformasikan, untuk persyaratan pengajuan sertifikasi halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) diantaranya:

1. Melengkapi formulir pengajuan Sertifikasi Halal.

2. Fotocopy Tanda Pengenal (KTP, SIM, Passport, dll) yang masih berlaku.

3. Fotocopy Surat Izin Gangguan (HO) dan SIUP.

4. Fotocopy Sertifikasi Halal bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong.

Kemudian untuk Industri Pengolahan, terbagi, diantaranya:

- UMKM : Fotocopy P-IRT/ Layak sehat dari Dinas Kesehatan Setempat.

- Depot : Fotocopy hasil laboratorium terakhir.

- AMDK : Fotocopy hasil laboratorium terakhir yang terakreditasi dan MD dari BPPOM.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved