Vonis Bharada E Diharapkan Bisa Lebih Ringan, Terbantu Doa Keluarga Brigadir J

Bharada E mengakui semua perkara dan kejadian saat pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

TRIBUNPONTIANAK- INSTAGRAM
Bharada E kemudian mengungkapkan permohonan maafnya kepada keluarga Brigadir J usai sidang pembacaan dakwaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pengacara keluarga almarhum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak berharap Bharada E bisa mendapatkan vonis lebih ringan dibandingkan empat terdakwa lain.

Ia bahkan memohon agar Majelis Hakim setidaknya memvonis Bharada E dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara

Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Rabu 18 Januari 2023.

Pasal 100 KUHP Terbaru Bisa Membuat Ferdy Sambo Bebas dari Vonis Hukuman Mati

Bharada E tetap harus menerima hukuman karena perbuatannya juga membuat Brigadir J meninggal dunia.

Rasa pilu yang dihadapi oleh keluarga Brigadir J ini membuar Bharada E menyesal atas semua perbuatannya tersebut.

Sehingga, Bharada E mengakui semua perkara dan kejadian saat pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Hari ini, dating keluarga Brigadir J di siding vonis kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terlihat juga pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak yang mendukung keluarga Bharada E secara moril dan diharapkan bisa mendapat keringanan hukuman.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Orangtuanya Divonis Hukuman Mati, Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Akui Sudah Siap Mental

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara. Sementara vonis hukuman untuk Bharada E baru akan diberikan hari ini.

Adapun hal meringankan, menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved