Aturan Baru BPJS Kesehatan 2023 Kini Peserta Kelas 3 Tak Bisa Lagi Naik Kelas Perawatan

Aturan baru BPJS mengatur soal kelas kini peserta Kelas 3 resmi sudah tak bisa lagi naik kelas perawatan per 2023 ini.

Editor: Rizky Zulham
BPJS Kesehatan
Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. Aturan Baru BPJS Kesehatan 2023 Kini Peserta Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas Perawatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru BPJS mengatur soal kelas kini peserta Kelas 3 resmi sudah tak bisa lagi naik kelas perawatan per 2023 ini.

Aaturan terkait naik kelas perawatan BPJS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 termasuk yang mengiurkan secara mandiri.

Namun kini sudah tak bisa lagi naik kelas perawatan.

Informasi ini dibenarkan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.

Aspirasi ke DPRD Kota Pontianak, Warga Harap Sistem Zonasi Diperluas hingga BPJS Kesehatan Setara

"(Sesuai) Permenkes Nomor 3 Tahun 2023," ujar Asih, Rabu 8 Februari 2023.

Dirinya menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 9 Januari 2023.

Senada, anggota DJSN Muttaqien menyampaikan bahwa dalam pasal 48 dijelaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya mesti membayar selisih biaya.

Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk berbagai peserta.

"Dikecualikan bagi peserta PBI, peserta PBPU dan BP Kelas 3, Peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu 8 Februari 2023.

Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan

Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam Permenkes tersebut juga diatur ketentuan kenaikan kelas perawatan BPJS Kesehatan pada pasal 48

Peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan kelas perawatan lebih tinggi daripada haknya, diperkenankan meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya termasuk untuk rawat jalan eksekutif. Namun, kenaikan kelas tersebut dikecualikan untuk:

- Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved