Berubah! Aturan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2023
Kemenkes mengubah pola Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terjadi perubahan di aturan kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan terbaru yang akan mulai diterapkan tahun 2023 ini.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengubah pola Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Baik itu milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, ruang rawat inap akan berubah menjadi dua kelas, yakni kelas intensif dan non-intensif.
Tiap ruangan hanya untuk kelas intensif diisi 4 tempat tidur.
Nantinya, tiap kelas rawat inap BPJS Kesehatan terisikan jumlah tempat tidur yang berbeda-beda.
• Ketentuan Masuk UGD Faskes Dimana Saja Saat Genting, Namun Tetap Bisa Gunakan BPJS
Sebagai contoh, kelas 3 dalam satu ruangan berisikan 6 tempat tidur.
"Ini adalah kelas rawat inap standar untuk pasien-pasien JKN yang semula polanya di mana ada ruang intensif dan ruang non-intensif. Di mana ruang intensif tadinya dibagi menjadi 4, yakni kelas 3, kelas 2, kelas 1 dan kelas VIP atau VVIP," kata Dante dikutip dari kanal Youtube Komisi IX DPR.
"Masing-masing mempunyai kapasitas tempat tidur yang berbeda untuk tiap kamarnya. Di dalam program kelas rawat inap standar, nantinya akan diubah menjadi ruang yang intensif tetap polanya, sedangkan yang non-intensif menjadi kelas rawat inap standar dengan hanya 4 tempat tidur maksimal," lanjut Dante.
Sedangkan jenis ruang bagi pasien VIP atau VVIP tetap tidak akan berubah.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
"Yang akan membuat pelayanan rawat inap kelas standar paling sedikit 60 persen untuk rumah sakit pemerintah dan pusat serta pemda, dan 40 persen untuk rumah sakit swasta. Yang jumlah tempat tidur rumah sakit intensif minimal 10 persen dan isolasi 10 persen sesuai dengan proporsi awal," kata Dante.
Sedangkan kelas rawat inap standar atau KRIS ini dikecualikan bagi ruang intensif rawat inap untuk bayi serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus, seperti kemoterapi.
Kemudian, Kemenkes bersama BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga telah mengevaluasi standar di dalam ruangan KRIS tersebut.
Mulai dari pengaturan suhu, kelengkapan kamar tidurnya, serta pembagian ruangan yang maksimal hanya diisi 4 tempat tidur.
LINK Resmi Daftar Akun Bittime Dapat Airdrop Token WLFI Gratis hingga Rp100 Juta Sekarang, Buruann! |
![]() |
---|
Jadwal Jam Tayang 8 Besar Voli FIVB World Championship U21 Live TV Jumat Brazil vs Indonesia |
![]() |
---|
Live Hasil 16 Besar Kejuaraan Dunia Badminton 2025 Hari Ini Update Pemain Lolos Perempat Final |
![]() |
---|
25 Soal Bahasa Indonesia Kelas 3 Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban Pilian Ganda Siap Ulangan & Ujian |
![]() |
---|
Jadwal Jam Tayang Bola Super League 2025 Live TV Jumat 29 Agustus Persija vs Dewa United |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.