Berubah! Aturan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2023

Kemenkes mengubah pola Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
BPJS
Logo BPJS Kesehatan. Berubah! Aturan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terjadi perubahan di aturan kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan terbaru yang akan mulai diterapkan tahun 2023 ini.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengubah pola Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia.

Baik itu milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, ruang rawat inap akan berubah menjadi dua kelas, yakni kelas intensif dan non-intensif.

Tiap ruangan hanya untuk kelas intensif diisi 4 tempat tidur.

Nantinya, tiap kelas rawat inap BPJS Kesehatan terisikan jumlah tempat tidur yang berbeda-beda.

Ketentuan Masuk UGD Faskes Dimana Saja Saat Genting, Namun Tetap Bisa Gunakan BPJS

Sebagai contoh, kelas 3 dalam satu ruangan berisikan 6 tempat tidur.

"Ini adalah kelas rawat inap standar untuk pasien-pasien JKN yang semula polanya di mana ada ruang intensif dan ruang non-intensif. Di mana ruang intensif tadinya dibagi menjadi 4, yakni kelas 3, kelas 2, kelas 1 dan kelas VIP atau VVIP," kata Dante dikutip dari kanal Youtube Komisi IX DPR.

"Masing-masing mempunyai kapasitas tempat tidur yang berbeda untuk tiap kamarnya. Di dalam program kelas rawat inap standar, nantinya akan diubah menjadi ruang yang intensif tetap polanya, sedangkan yang non-intensif menjadi kelas rawat inap standar dengan hanya 4 tempat tidur maksimal," lanjut Dante.

Sedangkan jenis ruang bagi pasien VIP atau VVIP tetap tidak akan berubah.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

"Yang akan membuat pelayanan rawat inap kelas standar paling sedikit 60 persen untuk rumah sakit pemerintah dan pusat serta pemda, dan 40 persen untuk rumah sakit swasta. Yang jumlah tempat tidur rumah sakit intensif minimal 10 persen dan isolasi 10 persen sesuai dengan proporsi awal," kata Dante.

Sedangkan kelas rawat inap standar atau KRIS ini dikecualikan bagi ruang intensif rawat inap untuk bayi serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus, seperti kemoterapi.

Kemudian, Kemenkes bersama BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga telah mengevaluasi standar di dalam ruangan KRIS tersebut.

Mulai dari pengaturan suhu, kelengkapan kamar tidurnya, serta pembagian ruangan yang maksimal hanya diisi 4 tempat tidur.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved