Public Service

Syarat Pengurusan Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa

Bagi Anda para dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta yang terbilang mudah dan cepat

WARTA KOTA
Akta kelahiran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akta lahir merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap warga negara. Namun, saat ini masih cukup banyak warga yang belum memiliki akta lahir.

Bahkan tidak sedikit warga yang berusia dewasa belum memiliki akta lahir.

Lalu bagaimana warga berusia dewasa agar dapat memiliki akta lahir.

Berikut ini ditampilkan persyaratan - persyaratan yang diperlukan untuk mengurus akta lahir bagi orang dewasa.

Bagi Anda para dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta yang terbilang mudah dan cepat.

Anda hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratannya, kemudian datang kantor Dukcapil terdekat dengan domisili.

Akta kelahiran penting dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun dewasa.

Akta kelahiran digunakan sebagai persyaratan pendaftaran pernikahan di KUA, pembuatan paspor, juga pengurusan administrasi kependudukan lainnya.

Dokumen syarat pembuatan akta kelahiran dewasa

Sejumlah Persyaratan Untuk Menjadi Agen SiCepat

Untuk mengurus akta kelahiran bagi para dewasa Anda harus menyiapkan dokumen seperti berikut:

Formulir F-201.

Fotokopi KTP dan KK.

Surat pengantar RT dan RW.

Surat kelahiran dari dokter, bidan atau klinik.

Surat nikah orang tua (asli dan fotokopi).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved