Revisi Aturan BBM Subsidi Terbaru dan Kriteria Pengguna Boleh Isi Pertalite di SPBU Pertamina

Berikut hasil revisi aturan BBM Subsidi terbaru khusus penjualan Pertalite kini dibatasi dan hanya dijual kepada kriteria pengguna khusus.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
Ilustrasi isi minyak di SPBU. Revisi Aturan BBM Subsidi Terbaru, Kini Hanya 5 Kriteria Pengguna Saja Boleh Isi Pertalite. 

- pelayanan umum 

Cek Data Terbaru Pengguna Resmi Boleh Isi BBM Subsidi di SPBU Pertamina

Selain penambahan komoditas dan kriteria konsumen pengguna untuk JBKP, pemerintah turut menyampaikan usulan perubahan untuk komoditas Jenis BBM Tertentu (JBT).

Dalam aturan sebelumnya, komoditas JBT terdiri dari JBT Kerosen (minyak tanah) dan JBT Minyak Solar.

Jika dirinci perubahan usulan dilakukan untuk JBT Minyak solar.

Sebelumnya, konsumen penggunanya terdiri dari usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.

Adapun, dalam usulan terbaru, pemerintah mengusulkan 7 kelompok konsumen pengguna yakni:

- Industri kecil

- Usaha perikanan

- Usaha pertanian

- Transportasi darat

- Transportasi laut

- Transportasi perkeretaapian

- Pelayanan umum.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved