Revisi Aturan BBM Subsidi Terbaru dan Kriteria Pengguna Boleh Isi Pertalite di SPBU Pertamina

Berikut hasil revisi aturan BBM Subsidi terbaru khusus penjualan Pertalite kini dibatasi dan hanya dijual kepada kriteria pengguna khusus.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
Ilustrasi isi minyak di SPBU. Revisi Aturan BBM Subsidi Terbaru, Kini Hanya 5 Kriteria Pengguna Saja Boleh Isi Pertalite. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut hasil revisi aturan BBM Subsidi terbaru khusus penjualan Pertalite kini dibatasi dan hanya dijual kepada kriteria pengguna khusus.

Masyakarat pengguna BBM kini tidak boleh sembarangan lagi isi BBM Subsidi di SPBU Pertamina.

Rencana pemerintah melakukan pembatasan bahan bakar minyak BBM Subsidi masih jalan terus.

Pemerintah sudah menyiapkan usulan konsumen pengguna yang berhak menggunakan bahan bakar minyak BBM Subsidi seperti Pertalite.

Usulan pembatasan BBM subsidi ini disampaikan pemerintah dalam rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, proses revisi beleid pembelian BBM subsidi ini masih berproses.

Cukup Pakai Kode, Begini Cara Mudah Daftar BBM Subsidi Pertamina Tanpa Aplikasi

Sejumlah usulan perubahan disampaikan pemerintah.

Secara khusus, untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, pemerintah mengusulkan 5 kriteria pengguna.

Asal tahu saja, dalam aturan sebelumnya belum memuat soal kriteria konsumen pengguna untuk JBKP.

"Pada usulan perubahan tersebut, terdapat tambahan komoditas yaitu JBKP atau bensin gasoline RON 90," kata Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Selasa 14 Februari 2023.

Dimana sektor konsumen penggunannya meliputi:

- industri kecil

- usaha perikanan

- usaha pertanian

- transportasi

- pelayanan umum 

Cek Data Terbaru Pengguna Resmi Boleh Isi BBM Subsidi di SPBU Pertamina

Selain penambahan komoditas dan kriteria konsumen pengguna untuk JBKP, pemerintah turut menyampaikan usulan perubahan untuk komoditas Jenis BBM Tertentu (JBT).

Dalam aturan sebelumnya, komoditas JBT terdiri dari JBT Kerosen (minyak tanah) dan JBT Minyak Solar.

Jika dirinci perubahan usulan dilakukan untuk JBT Minyak solar.

Sebelumnya, konsumen penggunanya terdiri dari usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.

Adapun, dalam usulan terbaru, pemerintah mengusulkan 7 kelompok konsumen pengguna yakni:

- Industri kecil

- Usaha perikanan

- Usaha pertanian

- Transportasi darat

- Transportasi laut

- Transportasi perkeretaapian

- Pelayanan umum.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved