Warga Perum IV Tolak Dicoklit Pantarlih Kubu Raya, Permendagri 52 Tahun 2020 Dinilai Cacat Hukum

Menjelang Pemilu 2024 persoalan kembali muncul di tengah-tengah warga Perumahan Nasional Empat (Perum IV) tersebut.

Editor: Syahroni
GOOGLE
Google Map wilayah Ferumnas 4 yang hingga hari ini masih menjadi persoalan, secara wilayah ditetapkan masuk Kubu Raya namun adminstrasi kependudukan di Kota Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Persoalan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kubu Raya yang ada di wilayah Kelurahan Saigon, Pontianak Timur terus memberikan dampak sosial berkelanjutan bahkan sudah puluhan tahun.

Menjelang Pemilu 2024 persoalan kembali muncul di tengah-tengah warga Perumahan Nasional Empat (Perum IV) tersebut.

Persoalan yang tak selesai-selesai sejak puluhan tahun ini membuat masyarakat resah dan muncul berbagai dinamika.

Terlebih momentum pendataan penduduk atau Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilu 2024, masyarakat komplek Perum IV Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur keberatan, jika KPU Kabupaten Kubu Raya menurunkan petugas Pantarlih untuk melakukan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilu 2024.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan, karena masyarakat setempat masih sah secara dokumen meruapakan warga Kota Pontianak.

Baca juga: Satarudin Tegas Permasalahan Batas Wilayah Kota Pontianak Dengan Kubu Raya Harus Segera Diselesaikan

Dijelaskan Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas Empat, Hang Zebat Permendagri nomor 52 tahun 2020 tentang batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, kemudian memindahkan batas wilayah dan status kependudukan warga dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya di kawasan itu, cacat hukum dan tidak mengakomodir kepentingan masyarakat.

Adanya pemindahan atau penetapan batas wilayah yang memasukkan Perumnas IV ke Kubu Raya dinilai tidak mengakomodir kepentingan masyarakat, pasalnya secara administrasi kependudukan masyarakat sah merupakan warga Kota Pontianak.

"Jadi kita memilih berdasar KTP, itu sesuai undang-undang. Di Saigon, Kota Pontianak. Kalau yang Coklit dari Kubu Raya, kami bersama warga pengurus RT dan RW sudah sepakat, tidak akan kami layani," ucap Hang Jebat.

Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV itu menegaskan, silakan saja apabila petugas Pantarlih dari Kubu Raya mau mendata tapi bagi warga yang sudah pindah, atau KTP-nya Kubu Raya saja.

"Catatan kami, yang pindah itu ada 129 KK. Total 1.025 KK itu sebelum Pemilu 2019," jelas Hang Jebat.

Ia menjelaskan sampai saat ini warga di Perumnas Empat belum bisa menerima Permendagri nomor 52 tahun 2020 itu.

Baca juga: Pemkot Pontianak dan Kubu Raya Usulkan Kembali Tapal Batas Wilayah, Riyadi: Kado Terindah Ultah Kota

Sebab itu Permedagri itu dinilainya cacat hukum, karena dari permendagri itu timbul masalah batas, seperti di Star Borneo, Sungai Beliung, yang wilayahnya masuk ke Kubu Raya.

Pihaknya beranggapan bahwa Permendagri itu tidak memenuhi asas keadilan, sosial. Karena idealnya sebuah Permendagri harusnya mendengar aspirasi kedua belah pihak.

"Apakah ini memang kebutuhan masyarakat dan ada aspek historis disitu. Kami lihat, ini aspek politiknya lebih kental, padahal sebelumnya, sudah ada SK gubernur tahun 2010 yang menyatakan Perumnas Empat masuk ke Kota Pontianak, itu yang jadi acuan kami," ucapnya dengan nada tegas. .

Ia juga akan mempertanyakan persoalan ini kepada KPU Kota Pontianak karena hingga saat ini, belum ada petugas yang turun untuk mendata pemilih di wilayah tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved