Warga Perum IV Tolak Dicoklit Pantarlih Kubu Raya, Permendagri 52 Tahun 2020 Dinilai Cacat Hukum
Menjelang Pemilu 2024 persoalan kembali muncul di tengah-tengah warga Perumahan Nasional Empat (Perum IV) tersebut.
"Kita akan pertanyakan mengapa KPU Kota Pontianak belum melakukan Coklit. Padahal Pantarlih sudah dibentuk, alasannya ada penundaan," jelasnya.
Tokoh masyarakat Perumnas Empat lainnya, Rahmat Mappa mengamini apa yang disampaikan Hang Zebat.
Menurutnya, persoalan ini seharusnya tidak dipermasalahkan lagi, karena yang menjadi korban adalah masyarakat di wilayah terdampak permendagri.
"Kalau (KPU Kubu Raya) mau melakukan coklit ke warga yang ber-KTP Kubu Raya ya silahkan saja. Begitu juga yang KTP Kota Pontianak"
"Saya cuma mengikuti maunya masyarakat saja, yaitu menyalurkan aspirasi politiknya di kota (Pontianak). Alasannya itu tadi, identitas kependudukannya di kota. Jangan dibuat ribet, kasihan warga perum empat sudah 26 tahun tidak ada kejelasan," ujarnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Perum IV
Kubu Raya
Permendagri 52 Tahun 2020
warga
Apa isi Permendagri 52 Tahun 2022
Pontianak
Perumnas
saigon
Star Borneo
Cek PIP 2025 September Terbaru Lewat Hp, Akses Link PIP 2025 Kemdikdasmen Terbaru |
![]() |
---|
Wabup Sukiryanto Minta IKBM Terus Aktif Bangun Kubu Raya |
![]() |
---|
Bupati Kubu Raya Pimpin Rakor Sikapi Situasi Terkini di Kalimantan Barat |
![]() |
---|
Wali Kota Pontianak Imbau Aktivitas Tetap Berjalan, Pembelajaran Daring Jadi Opsi |
![]() |
---|
Komunitas Suara Literasi Membara Kalbar kenalkan Karya Sastra Lebih Luas lewat Program Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.