Warga Perum IV Tolak Dicoklit Pantarlih Kubu Raya, Permendagri 52 Tahun 2020 Dinilai Cacat Hukum

Menjelang Pemilu 2024 persoalan kembali muncul di tengah-tengah warga Perumahan Nasional Empat (Perum IV) tersebut.

Editor: Syahroni
GOOGLE
Google Map wilayah Ferumnas 4 yang hingga hari ini masih menjadi persoalan, secara wilayah ditetapkan masuk Kubu Raya namun adminstrasi kependudukan di Kota Pontianak. 

"Kita akan pertanyakan mengapa KPU Kota Pontianak belum melakukan Coklit. Padahal Pantarlih sudah dibentuk, alasannya ada penundaan," jelasnya.

Tokoh masyarakat Perumnas Empat lainnya, Rahmat Mappa mengamini apa yang disampaikan Hang Zebat.

Menurutnya, persoalan ini seharusnya tidak dipermasalahkan lagi, karena yang menjadi korban adalah masyarakat di wilayah terdampak permendagri.

"Kalau (KPU Kubu Raya) mau melakukan coklit ke warga yang ber-KTP Kubu Raya ya silahkan saja. Begitu juga yang KTP Kota Pontianak"

"Saya cuma mengikuti maunya masyarakat saja, yaitu menyalurkan aspirasi politiknya di kota (Pontianak). Alasannya itu tadi, identitas kependudukannya di kota. Jangan dibuat ribet, kasihan warga perum empat sudah 26 tahun tidak ada kejelasan," ujarnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved