Wacana Pemekaran Kabupaten Ketapang, Anggota DPD RI Sukiryanto: Ada 3 Hal Utama yang Harus Dipenuhi
Namun sebelum adanya pemekaran, harus lebih dulu terdapat kajian yang lebih komprehensif, sehingga langkah tersebut memiliki keberlangsungan terutama
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kabupaten Ketapang direncanakan akan dimekarkan menjadi beberapa daerah otonomi baru di Kalimantan Barat.
Sukiryanto anggota DPD RI asal Kalbar menilai pemekaran kabupaten Ketapang merupakan langkah strategis untuk pemerataan pembangunan.
"Pembentukan daerah otonom baru (DOB) untuk kabupaten ketapang ini bisa menjadi langkah strategis atau solusi untuk penataan dan pemerataan pembangunan, hal ini juga bisa lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat karena secara geografis, ketapang memiliki wilayah yang sangat luas yaitu 21 persen dari luas Provinsi Kalbar," ujarnya Senin 13 Februari 2023.
Namun sebelum adanya pemekaran, harus lebih dulu terdapat kajian yang lebih komprehensif, sehingga langkah tersebut memiliki keberlangsungan terutama terkait proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
• Ketua Komite IV Dukung Wacana DOB Ketapang, Persiapan Tenaga ASN Tanggungjawab Kabupaten Induk
"Karena seperti yang kita ketaui bersama banyak daerah yang ingin diotonomikan tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membiayai sendiri," tuturnya.
Hingga hari ini, ia menyampaikan pemerintah belum juga mencabut status “moratorium” (penundaan) untuk pembentukan DOB.
Akan tetapi sejak moratorium ditetapkan, pembentukan DOB juga tidak sepenuhnya berhenti, dimana terdapat sejumlah daerah dengan beberapa alasan tertentu tetap terjadi pemekaran.
"Silahkan tetap dipersiapkan rencana pemekaran tersebut. Namun saya pesankan, selain menjaga amanat undang-undang No. 23 Tahun 2014 dengan melakukan tahapan administratifnya, pemekaran ini juga diharapkan dapat fokus kepada beberapa hal yang kerap menjadi batu sandungan dalam pembentukan DOB, yaitu Sarana dan prasarana kedua batas wilayah, tiga kajian potensi keuangan," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.