Viral Hasil Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo yang Kini Trending dan Jadi Sorotan Dunia

Putusan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo menjadi berita paling viral di tanah air bahkan kini ramai disorot media asing.

Editor: Rizky Zulham
Tangkap layar YouTube KompastV
Viral Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Kini Trending dan Jadi Sorotan Dunia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Putusan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo menjadi berita paling viral di tanah air bahkan kini ramai disorot media asing.

Hasil sidang putusan Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan turut diberitakan oleh media-media asing pada Senin  13 Februari 2023.

Hingga Senin sore WIB, sedikitnya ada tiga media asing yang memberitakannya yaitu AFP, Channel News Asia, dan Straits Times.

Ketiganya sama-sama mencantumkan judul bahwa Ferdy Sambo dihukum karena kasus pembunuhan, tepatnya terhadap mantan ajudannya yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berikut adalah rangkuman masing-masing media asing tersebut terkait vonis Ferdy Sambo.

Reaksi Dunia usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

1. AFP

Kantor berita asal Perancis ini memasang judul High-ranking Indonesia police official sentenced to death for murder.

Disebutkan bahwa Ferdy Sambo adalah jenderal bintang dua dan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tulis AFP mengutip Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Ketua Majelis Hakim.

Ferdy Sambo memilki waktu seminggu untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Media yang didirikan pada 1835 di Paris ini juga memberitakan, ibu Brigadir J turut hadir di persidangan membawa foto anaknya, dan terdengar teriakan orang-orang saat vonis Ferdy Sambo dibacakan.

"Putusan ini berarti penegak hukum yakin Ferdy Sambo adalah dalang pembunuhan ini," kata Ardi Manto Saputra, wakil direktur kelompok hak asasi manusia Imparsial, kepada AFP.

"Dia sudah menodai reputasi penegak hukum dan martabat pemerintah," imbuhnya.

Vonis Mati! Terungkap Pengakuan dan Peran Ferdy Sambo Sebenarnya di Kasus Pembunuhan Brigadir J

2. Channel News Asia

Media asal Singapura ini juga mengutip vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam berita Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Death penalty for former Indonesian police general over grisly murder of his bodyguard, tulis CNA di judul.

Kronologi singkat pembunuhan Brigadir J pun dicantumkan, mulai dari kejadiannya pada 8 Juli 2022, baru diungkap tiga hari kemudian, hingga istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi yang ikut disidang dan dipenjara delapan tahun.

"Sambo adalah mantan polisi kelas atas pertama yang divonis hukuman mati dalam kasus kriminal," tulis media yang diluncurkan pada 1 Maret 1999 ini.

Sebanyak tiga terdakwa lainnya turut disebutkan dalam berita yaitu Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.

3. The Straits Times

Satu lagi media Singapura yang memberitakan Ferdy Sambo divonis hukuman mati adalah The Straits Times.

Indonesian ex-senior cop gets death sentence for murder of his bodyguard in high-profile scandal, tulisnya di judul.

Straits Times membuka beritanya dengan menyebutkan, kasus Ferdy Sambo membuat Kepolisian Indonesia semakin disorot usai dugaan impunitas dan korupsi.

Selanjutnya diberitakan, vonis Ferdy Sambo ini lebih berat dari penjara seumur hidup yang dituntut jaksa.

Jawaban Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati di Hasil Akhir Sidang Kasus Brigadir J

"Ruang sidang yang dipenuhi wartawan bersorak saat vonis dibacakan, tetapi Ferdy tampak tanpa emosi," tulis media yang didirikan pada 15 Juli 1845 tersebut.

"Belum diketahui apakah dia akan mengajukan banding atas hukuman tersebut."

"Plot pembunuhan, dirinci dalam dakwaan setebal 97 halaman dan kesaksian para saksi, terbaca seperti novel kriminal," lanjutnya.

Mengakhiri pemberitaan, Straits Times menjabarkan kronologi pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dkk.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved