Resmi! Syarat Baru Beli MinyaKita dan Minyak Goreng Curah Tahun 2023

Kementerian Perdagangan Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Syarat Baru Beli MinyaKita dan Minyak Goreng Curah. 

Hanya saja, jumlah pembeliannya dibatasi. Wacana pembelian Minyakita menggunakan KTP mulanya diutarakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

• Berubah Lagi, Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Pembelian Dibatasi 2 Liter Per Orang

Tujuannya, agar tidak terjadi kelangkaan dan mencegah penimbunan.

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli dikutip dari Antara, Minggu 5 Februari 2023.

Namun, Zulhas, sapaan akrabnya, mengubah rencana tersebut bahwa pembelian Minyakita tak perlu menggunakan KTP.

Penjualan Minyakita jadi hanya dapat dilakukan di pasar tradisional dan dapat dibeli dengan jumlah terbatas.

"Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang). Ya repot, repot (pakai KTP), dipasang itu saja sudah cukup," ujar Mendag di Bekasi, dikutip dari Antara, Sabtu 11 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved