Kasatpol PP Pontianak Tegaskan Sanksi Bermain Layang-layang hingga Rp500 Ribu

Syarifah Adriana mengatakan penertiban Razia itu dilakukan sebagai upaya mencegah korban akibat tali layang-layang tersebut.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Muhammad Firdaus
Kasatpol-PP Kota Pontianak Syarifah Adriana Farida saat ditemui di kantornya pada Juamt 21 Oktober 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO ID, PONTIANAK - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana menegaskan, bahwa pihaknya secara kontinyu melakukan penertiban atau Razia terhadap maraknya permainan layang-layang di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Syarifah Adriana mengatakan penertiban Razia itu dilakukan sebagai upaya mencegah korban akibat tali layang-layang tersebut.

"Sudah dilakukan Razia dan sekarang tetap akan dilakukan razia secara terus menerus," ujar Adriana kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023.

Bahkan lanjut Adriana menyebut bagi yang masih bandel main layang-layang, bisa juga dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan Perda.

Ia mengatakan sanksi tersebuit telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2019 sebagai perubahan Perda nomor 15 tahun 2005 tentang penertiban umum yang melarang permainan layangan. Bagi masyarakat yang bandel dan melanggar Perda akan dikenakan sanksi Rp500 ribu.

Layang-layang Masih Marak, DPRD Kota Pontianak Minta Satpol PP Lakukan Razia dan Sosialisasi

Untuk itu, Adriana mengimbau agar masyarakat untuk bisa mentaati Perda tersebut.

"Tentunya ini demi keamanan dan ketertiban, serta untuk keselamatan kita bersama," tukasnya. 

Pecinta Layang-layang di Pontianak: Tidak Semua Pemain Melanggar Aturan

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved