DPRD Kota Pontianak

DPRD Kota Pontianak Ungkap Baru 14 Persen Tenaga Kerja Non Formal Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

"Tapi sebenarnya manfaatnya besar, tinggal umpamanya saya punya ART, mungkin saya yang memperkerjakan dia menanggungnya," ujarnya.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Husin pasca rapat dengar pendapat (RDP) umum bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Pontianak. Senin, 13 Februari 2023. Ia mengungkapkan bahwa baru 14 persen tenaga kerja non formal di Kota Pontianak ini yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Husin mengungkapkan bahwa baru 14 persen tenaga kerja non formal di Kota Pontianak ini yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut ia sampaikan pasca rapat dengar pendapat (RDP) umum bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Pontianak. Senin, 13 Februari 2023.

"Di Kota Pontianak ini masih banyak tenaga non formal yang belum ikut BPJS Ketenagakerjaan, baru sekitar 14 persen, yang pedagang, yang UMKM, yang ART, kemudian nelayan, petani dan seterusnya lah. Kalau yang formal sudah banyak," paparnya.

Oleh karena itulah, Husin menjelaskan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan Kota Pontianak dalam RDP kali ini adalah untuk meminta payung hukum yang mendorong bagaimana pekerja non formal ini bisa ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan ini.

"Nah mereka minta ada payung hukum yang dibuat oleh DPRD Kota Pontianak, supaya mendorong bagaimana pekerja non formal ini bisa ikut BPJS tenaga kerja," paparnya.

Baca juga: Dukung Rencana Aksi Perubahan Iklim, DPRD Kota Pontianak Siap Lakukan Penguatan Kebijakan

Terdapat 5 program dalam BPJS Ketenagakerjaan ini yakni, jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Dikatakan Husin, kelima program tersebut memiliki manfaat yang sangat besar, masyarakat pun bebas memilih program-program yang sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

"Manfaatnya besar dia ada 5 program, kecelakaan, pensiun, hari tua, dll. Tinggal pilih salah satunya," ujarnya.

"Secara biaya sih ndak besar, upah minimum itu Rp 1 Juta, nah Rp 1 Juta itu sekitar Rp 10.000 saja per bulannya," ungkapnya.

Dalam waktu dekat, Husin mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti usulan adanya payung hukum yang mendorong para pekerja non formal ini untuk bisa ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini.

"Saya bilang, karena Disnaker ini masih baru, jadi kita belum ada pembicaraan soal itu. Saya kira nanti di pertemuan selanjutnya akan kita bicarakan," pungkasnya.

Dijelaskan Husin, rendahnya pendapatan masyarakat menjadi salah satu alasan banyaknya para pekerja non formal yang belum bergabung dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini.

"Pertama ekonomi masyarakat lah ya, mungkin ada yang gajinya cuman ada yang Rp 800.000, Rp 600.00 atau Rp 700.000. Sehingga untuk nyisihkan Rp 10.000 saja per bulan itu mungkin berat," ungkapnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat/usaha yang memperkerjakan seseorang dengan status non formal, untuk dapat menanggung/bertanggungjawab terhadap para pekerjanya agar terdaftar dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi sebenarnya manfaatnya besar, tinggal umpamanya saya punya ART, mungkin saya yang memperkerjakan dia menanggungnya," ujarnya.

"Tapi kalau perusahaan-perusahaan itu rata-rata sudah banyak yang ikut, walaupun ada kasus di Utara itu yang mereka tidak memenuhi hak pekerja," pungkasnya. (*)

DPRD Kota Pontianak Usulkan Seluruh Pelayanan Administrasi di Pemkot Harus Lampirkan Bukti Lunas PBB

Cek Berita dan Artikel Terbaru Terkait DPRD Kota Pontianak DISINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved