Vonis Sambo Cs

Apakah Pidana Hukuman Mati di Indonesia Bisa Berubah? Ferdy Sambo Juga Bisa Ajukan Banding

Sehingga dikatakannya jika penerapan pidana Hukuman mati adalah hukuman spesial dan bisa berubah.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023. Ferdy Sambo divonis hukuman mati. apakah hukuman mati bisa berubah? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ferdy Sambo telah divonis untuk menjalani Hukuman mati.

Hal ini sesuai dengan keputusan hakim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim.

Lantas apakah vonis Hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo ini bisa berubah?

Dilansir dari laman Kemenkumham.go.id, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan jika Hukuman mati dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) merupakan special punishment, bukan main punishment.

Sehingga dikatakannya jika penerapan pidana Hukuman mati adalah hukuman spesial dan bisa berubah.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menerima kunjungan Duta Besar (Dubes) Jerman, H.E. Ina Lepel.

Baca juga: Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia? Vonis Hukum yang Diterima Ferdy Sambo

“Artinya apabila seorang terpidana berkelakuan baik akan dapat diberikan penurunan hukuman menjadi penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara. Jadi hukuman mati bukan main punishment, tapi menjadi special punishment,” jelas Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Eddy sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Selama menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), narapidana diberikan pembinaan.

Pembinaan yang didapat tidak hanya berupa pembinaan mental-spiritual (pembinaan kemandirian), tetapi juga pembinaan keterampilan.

“Sikap berkelakuan baik selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat dijadikan acuan dalam pemberian penurunan hukuman atau pengajuan bebas bersyarat,” tutur Eddy di ruang kerjanya di Kawasan Kuningan, Jakarta pada 28 Maret 2022.

Bagaimana tata cara pengajuan banding?

Dilansir dari laman Kompas.tv, berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Mahkamah Agung, (Buku II), Cetakan II, 1997, permohonan banding diberi batasan waktu pengajuan.

Permohonan banding diajukan dalam waktu tujuh hari atau seminggu setelah hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis atau putusan.

Bagi terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan, ia diberikan jangka waktu yang sama (7 hari) setelah putusan diberi­tahukan kepadanya.

Baca juga: Apa Itu Hukuman Mati? Vonis yang Ditetapkan Hakim Untuk Ferdy Sambo

Baca juga: Wahyu Iman Santoso Siapa? Hakim Sidang Kasus Ferdy Sambo yang Punya Harta Kekayaan Rp. 12 M

Majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan untuk kemudian divonis mati di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Apakah Hukuman Mati bisa berubah?
Majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan untuk kemudian divonis mati di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Apakah Hukuman Mati bisa berubah? (Youtube Kompas TV)

Apabila melampaui tenggang waktu tersebut, permohonan banding akan ditolak.

Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding.

Panitera akan mencatat pemohon banding yang tidak dapat menghadap disertai alasannya.

Catatan tersebut dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana.

Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding.

Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

Tanggal penerimaan memori dan kontra-memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan atau penyerahannya.

Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 hari.

Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu.

Apabila banding sudah dicabut, maka terdakwa atau pemohon tidak boleh mengajukan permohonan banding lagi. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved