Resmi! Beli MinyaKita Wajib KTP Sesuai Aturan Terbaru Penjualan Minyak Goreng Subsidi
Kebijakan itu diambil menyusul tingginya permintaan minyak goreng subsidi yang dinilai memiliki harga lebih murah Rp 14 ribu per liter.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan resmi beli minyak goreng Subsidi MinyaKita selain wajib menunjukkan KTP juga ada sejumlah beleid lain yang diungkap Kementerian Perdagangan atau Kemendag.
Dalam hal ini Kemendag memastikan bakal menambah kuota pasokan minyak goreng subsidi MinyaKita dari sebelumnya 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton per bulan sebagai upaya memenuhi kebutuhan pasar.
"Mulai bulan ini akan ditambah," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dikutip dari artikel Kompas.com, Rabu 8 Februari 2023.
Sebelumnya (kuota) 300 ribu ton per bulan, akan naikkan menjadi 450 ribu ton per bulan.
Kebijakan itu diambil menyusul tingginya permintaan minyak goreng subsidi yang dinilai memiliki harga lebih murah Rp 14 ribu per liter.
Sedangkan minyak curah kemasan lainnya dibanderol di kisaran Rp 16 ribu hingga Rp 18 ribu per liter, bahkan ada yang sampai Rp 20 ribu per liter.
• Jurus Menteri Luhut Atasi Polemik Harga Minyak Goreng Mahal dan Langka
"Kita akan melarang pembeli secara banyak atau grosir dan akan mengutamakan barang tersebut masuk pasar."
"Pembelian dibatasi, boleh orang beli minyak 10 liter, harus menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk)," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan.
Larangan pembelian MinyaKita secara grosir itu diharapkan dapat menjaga kestabilan ketersediaan produk di pasaran, sehingga tidak terjadi kelangkaan yang dapat mempengaruhi harga.
Pembelian grosir nantinya berpeluang dijual secara daring, sehingga dinilai kurang relevan sesuai sasaran program minyak goreng pemerintah.
"Sementara untuk pembelian secara daring akan dikurangi dan diprioritaskan barang masuk pasar,” kata Zulhas.
MinyaKita diburu banyak konsumen karena kualitasnya yang baik dan harganya ramah di kantong.
Sejumlah pasar tradisional di berbagai daerah kerap mengalami kelangkaan barang dan kenaikan harga.
Terjadi Penumpukan
Sebanyak 500 ton atau 555.000 liter minyak goreng bersubsidi Minyakita ditemukan menumpuk di salah satu perusahaan di lahan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
| Resmi Turun! Harga BBM Terbaru per 1 November 2025 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini |
|
|---|
| BEDA Tarif Resmi Listrik Terbaru 1 November 2025 Lengkap Selisih Harga Token Semua Pelanggan PLN |
|
|---|
| UPDATE Baru Harga Gas Elpiji Per 1 November 2025 Lengkap Semua Ukuran Tabung Cek Disini |
|
|---|
| Toko Sembako Anugrah Kasih di Punggur Sungai Kakap Terbakar, Api Bermula dari Pom Mini |
|
|---|
| BSU Rp600 Ribu Tidak Cair Lagi Oktober 2025, Ini Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Resmi-Berlaku-Beli-MinyaKita-Wajib-KTP-Sesuai-Aturan-Penjualan-Minyak-Goreng-Subsidi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.