Mau Bersihkan Karang Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan, Pahami Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini

Apabila dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur, kata dia, maka tidak ada biaya tambahan dari peserta BPJS Kesehatan.

Kompas.com
Ilustrasi Scaling Gigi 

"Yang menentukan dokter giginya, perlu scaling apa enggak," ujar Iqbal.

Senada, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menuturkan, scaling gigi termasuk layanan kesehatan yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

"Benar, scaling gigi termasuk yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika sesuai dengan indikasi medis dan terdapat keluhan yang harus diatasi," ujarnya.

Muttaqien mengatakan, scaling gigi dapat dilakukan sebanyak satu kali dalam setahun.

Apabila dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur, kata dia, maka tidak ada biaya tambahan dari peserta BPJS Kesehatan.

Cara scaling gigi pakai BPJS Kesehatan, peserta bisa melakukan pembersihan karang gigi di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.

Faskes tingkat pertama ini meliputi puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta.

Peserta juga bisa melakukan pembersihan karang gigi di faskes tingkat lanjutan, sesuai rujukan dokter yang menangani di faskes tingkat pertama dan berdasarkan indikasi medis.

Berikut prosedur membersihkan karang gigi dengan BPJS Kesehatan :

1. Faskes pertama Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi). Faskes melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.

Cara Bayar BPJS Kesehatan M-Banking dan Rincian Terbaru Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2023!

Faskes melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh faskes.

Bila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat. Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis.

Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas/klinik yang tidak memiliki dokter gigi.

2. Faskes lanjutan Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari faskes pertama.

Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved