Formulir LHKASN Online 2023, Kapan Batas Akhir dan Siapa Saja yang Wajib Mengisi Siharka Online?
Form atau formulir LHKASN online dapat diakses melalui https://siharka.menpan.go.id.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Siapa saja yang diwajibkan mengiksi Siharka Online atau LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara).
Form atau formulir LHKASN online dapat diakses melalui https://siharka.menpan.go.id.
Siharka online merupakan program besutan Kemenpan untuk mencegah tindakan korupsi serta penyalahgunaan wewenang serta jabatan sebagai abdi negara.
Buruan akses https://siharka.menpan.go.id untuk melaporan LHKASN 2023.
Setiap daerah mempunyai daedline yang berbeda-beda terkait kapan batas waktu pengisian LHKASN tersebut.
Baca juga: Kapan Terakhir LHKASN 2023 Lengkap Cara Pengisian Siharka Online Pegawai
Jika melihat tahun-tahun sebelumnya rata-rata daerah akan memberikan batas hingga akhir Maret.
Segera isi LHKASN online Anda sebelum batas akhir pengisian.
Setiap pegawai wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya secara berkala.
Terlebih untuk mereka yang mempunyai jabatan.
Melansir pemberitaan Kompas.com beberapa waktu lalu dijelaskan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pegawai wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas adakah sanksi bagi pegawai atau pejabat yang tak melaporkan harta kekayaannya.
Pada Pasal 10 Ayat 2 huruf e, pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin sedang.
Baca juga: Siharka 2023: Laporan Harta Kekayaan ASN Kemenag hingga Menkumham 2023 https://siharka.menpan.go.id
Adapun sanksi hukuman disiplin sedang dijelaskan pada Pasal 8 Ayat 3, yakni terdiri dari:
-pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan.
-pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan.
Kode Redeem FC Mobile Masih Aktif September 2025 Lengkap Gift Code Terbaru dari EA Sports |
![]() |
---|
Profil Indra Utoyo, Eks Direktur Bank Plat Merah yang Jadi Tersangka Korupsi EDC |
![]() |
---|
Cek NISN Online Pencairan Bansos Pelajar PIP Kemdikdasmen 2025 Tahap 2, Ini Link Resmi Terbaru |
![]() |
---|
UPDATE RUU Perampasan Aset Resmi Disahkan jadi UU BUMN Lengkap Hasil Revisi usai DPR Terima Surpres |
![]() |
---|
Ijazah Digital Mulai Berlaku di Perguruan Tinggi Indonesia, Peruri Gandeng ITB hingga Unpad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.