Kapan Terakhir LHKASN 2023 Lengkap Cara Pengisian Siharka Online Pegawai

Bagi Anda yang merasa mempunyai kewajiban untuk mengisi LHKASN melalui Siharka online segeralah mengisi sebelum ditutup.

Editor: Syahroni
WEBSITE SIHARKA.MENPAN.GO.ID
Contoh pengisian formulir LHKASN 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan terakhir pengisian LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) secara online melalui Siharka?

Melihat kebijakan tahun-tahun sebelumnya setiap daerah mempunyai batasan waktu atau deadline masing-masing kapan terakhir penyampaian LHKASN online melalui Siharka yang beralamat https://siharka.menpan.go.id/.

Seperti pada tahun ini melansir melalui situs Inspektorat Purworejo yang beralamat https://inspektorat.purworejokab.go.id menetapkan batas akhir pengisian LHKPN Pelaporan Tahun 2022 dan LHKASN Tahun 2023 adalah 31 Januari kemarin.

Setiap daerah mempunyai kebijakan masing-masing kapan batas akhir pelaporan LHKASN melalui Siharka online.

Bagi Anda yang merasa mempunyai kewajiban untuk mengisi LHKASN melalui Siharka online segeralah mengisi sebelum ditutup.

Baca juga: Klik https://siharka.menpan.go.id Siharka Online Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara 2023

Tak semua pegawai diwajibkan mengisi Siharka online.

Mereka yang diwajibkan adalah yang mempunyai jabatan atau eselon IV minimal.

Pelaporan LHKASN secara berkala untuk mencegah penyimpangan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan para pejabat.

Buruan login ke dalam aplikasi atau website Siharka menggunakan NIP/NRP/Username dan Password.

Masukan kode Captcha setelah mengisi kolom User ID dan Password.

Jika Anda  belum mendapatkan password, silahkan hubungi Inspektorat di masing-masing Instansi.

Jika mengalami gagal login untuk pertama kali, silahkan hubungi kembali Inspektorat di masing-masing Instansi.

Baca juga: Siharka Online 2023, Apa Saja Dilaporkan Mengisi LHKASN dan Apakah Semua PNS Wajib Mengisi LHKASN

Jika anda sudah pernah login namun tidak bisa login kembali, gunakan fasilitas “Lupa Password” untuk mendapatkan password baru yang akan dikirim melalui email atau hubungi kembali Inspektorat untuk melakukan reset password.

Untuk kelancaran penggunaan aplikasi, kami menyarankan pengguna menggunakan Browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru agar tidak menemui kendala dalam aplikasi.

Apa saja yang dilaporkan dalam Lhkasn?

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved