Cara Membuat NPWP Bagi Orang Pribadi yang Belum Memiliki Penghasilan Berupa Wajib Pajak Non-Efektif!

Bagi orang pribadi yang belum memiliki penghasilan tetap karena belum bekerja tetap bisa membuat NPWP dengan beberapa ketentuan.

Editor: Peggy Dania
Twitter DitjenpajakRI
Ilustrasi NPWP elektronik-Simak infromasi berikut tentang cara dan persyaratan yang perlu dipenuhi apabila hendak membuat dokumen NPWP bagi orang pribadi yang belum memiliki penghasilan tetap. 

Apabila  sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Selanjutnya bekerja pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Demikian adalah informasi terkait cara membuat NPWP bagi yang belum memiliki penghasilan tetap, Semoga membantu. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved