Cara Membuat NPWP Bagi Orang Pribadi yang Belum Memiliki Penghasilan Berupa Wajib Pajak Non-Efektif!
Bagi orang pribadi yang belum memiliki penghasilan tetap karena belum bekerja tetap bisa membuat NPWP dengan beberapa ketentuan.
Editor:
Peggy Dania
Twitter DitjenpajakRI
Ilustrasi NPWP elektronik-Simak infromasi berikut tentang cara dan persyaratan yang perlu dipenuhi apabila hendak membuat dokumen NPWP bagi orang pribadi yang belum memiliki penghasilan tetap.
Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Selanjutnya bekerja pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.
Demikian adalah informasi terkait cara membuat NPWP bagi yang belum memiliki penghasilan tetap, Semoga membantu. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Bansos Pelajar Miskin 2025 Update: Cek Pencairan Dana Bantuan PIP 2025 Kemdikdasmen Terbaru |
![]() |
---|
Dari Warung Sembako hingga Cafe, QRIS Hadir di Perbatasan Aruk |
![]() |
---|
Mengenal Komunitas Penjaga Hutan Kalimantan, Strategi PRCF Indonesia di Kapuas Hulu |
![]() |
---|
WeBe Konservasi Gaungkan Penyelamatan Dugong dan Penyu di Kalimantan Barat |
![]() |
---|
Persis Solo Vs PSIS Biak Live Score BRI Super League Hari Ini: Gol Cepat di Markas PSS Sleman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.