Cara Membuat NPWP Bagi Orang Pribadi yang Belum Memiliki Penghasilan Berupa Wajib Pajak Non-Efektif!
Bagi orang pribadi yang belum memiliki penghasilan tetap karena belum bekerja tetap bisa membuat NPWP dengan beberapa ketentuan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Dokumen NPWP adalah singkatan nomor pokok wajib Pajak yang berfungsi sebagai identitas wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Bagi orang pribadi yang belum memiliki penghasilan tetap karena belum bekerja tetap bisa membuat NPWP dengan beberapa ketentuan.
Pasalnnya pemilik NPWP dengan kategori belum memiliki penghasilan tetap atau belum bekerja bekerja termasuk golongan Wajib Pajak Non-Efektif, karena memiliki NPWP non-efektif untuk melamar kerja misalnya.
Lalu, bagaimana cara membuat NPWP bagi yang bekerja, Dan apa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum membuat NPWP?
• NIK KTP Jadi NPWP Berlaku 2023, Tidak Semua Pemilik KTP Akan Dikenakan Pajak! Berikut Penjelasannya
Jadi bagi Wajib Pajak yang masuk dalam golongan tersebut apabila hendak membuat dokumen NPWP dapat menyimak beberapa cara berikut ini:
- Pertama, datangi kantor pelayanan Pajak saat hari dan jam kerja
- Setelah itu, bawa syarat-syarat yang dibutuhkan.
- Untuk catatan, pembuatan kartu NPWP tidak dipungut biaya.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar dengan mengisi dokumen yang diperlukan, biasanya seperti KTP atau Kitas lainnya.
- Serahkan syarat-syarat membuat kartu NPWP ke petugas.
- Setelah selesai, kartu NPWP akan dikirim lewat pegawai Kantor Pos sesuai prosedur yang berlaku.
• Cara Daftar NPWP Online Via Handphone Atau Validasi NIK Jadi NPWP, Orang Pribadi Bisa Punya NPWP!
Adapun mengenai beberapa ketentuan yang harus diperhatikan yaitu Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Contoh: Karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.
Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
• Cara Cetak NPWP Online Jika yang Lama Hilang, Cek Aturan dan Cara Ubah NIK Jadi NPWP!
PLN Hadirkan SuperSUN, Semarak Kemerdekaan Sampai Pelosok |
![]() |
---|
Tinggal Meninggal: Komedi Getir tentang Kesepian Penerimaan Sosial dan Luka yang Tak Terlihat |
![]() |
---|
Pamali Tumbal, Keteguhan Seorang Anak Melawan Ilmu Hitam demi Menyelamatkan Ibu |
![]() |
---|
Ketika Anak Jadi Titipan, Lalu Jadi Keluarga di Kisah Mengharukan dalam Film Panggil Aku Ayah |
![]() |
---|
Lyora Penantian Buah Hati dan Perjuangan Menjadi Orang Tua, Film Kisah Nyata Meutya Hafid dan Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.