Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Simak Tugas dan Wewenang Anggota Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024!

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU, KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa serta kelurahan di tempat pemungutan suara.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Tahapan Pemilihan umum 2024-Simak informasi terbaru mengenai Tahapan Pemilu 2024 beserta tugas dan wewenang anggota Panitia Pemungutan Suara di Pemilu. 

8.Meninjau kinerja penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya dan membuat laporan tentang hasil evaluasinya;

9.Menyebarluaskan informasi tentang bagaimana Pemilu akan dilaksanakan dan peran PPS kepada masyarakat;

10.Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;

11.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan Pemilu 2024 Lengkap Jadwal Putaran Pertama dan Kedua Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022

Sedangkan Wewenang PPS, dikutip dari infopemilu.go.id adalah sebagai berikut:

Berikut ini adalah wewenang PPS  yang harus anda ketahui :

*Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);

* Mengangkat Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih);

* Menentukan keputusan hasil perbaikan data pemilih sementara menjadi data pemilih tetap;

* Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan aturan yang berlaku;

* Menjalankan kewenangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Itu tadi tahapan Pemilu 2024 dan informasi mengenai Panitia Pemungutan Suara (PPS), Semoga bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Tahapan Pemilu 2024 Disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved