Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, Simak Tugas dan Wewenang Anggota Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024!
PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU, KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa serta kelurahan di tempat pemungutan suara.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
8.Meninjau kinerja penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya dan membuat laporan tentang hasil evaluasinya;
9.Menyebarluaskan informasi tentang bagaimana Pemilu akan dilaksanakan dan peran PPS kepada masyarakat;
10.Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;
11.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Tahapan Pemilu 2024 Lengkap Jadwal Putaran Pertama dan Kedua Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022
Sedangkan Wewenang PPS, dikutip dari infopemilu.go.id adalah sebagai berikut:
Berikut ini adalah wewenang PPS yang harus anda ketahui :
*Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);
* Mengangkat Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih);
* Menentukan keputusan hasil perbaikan data pemilih sementara menjadi data pemilih tetap;
* Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan aturan yang berlaku;
* Menjalankan kewenangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Itu tadi tahapan Pemilu 2024 dan informasi mengenai Panitia Pemungutan Suara (PPS), Semoga bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Tahapan Pemilu 2024 Disini
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.