Kronologi 2 Oknum TNI Bawa 20 Kg Sabu di Pontianak Timur, Pangdam Agusto: Tuntut Hukuman Mati
Ia menegaskan tidak ada toleransi jika ada anggota TNI yang terlibat peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto, minta polisi militer menuntut hukuman mati kepada dua oknum anggota TNI yang ditangkap polisi mengantongi narkoba.
"Sekarang mereka sudah ditahan oleh Polisi Militer dan akan segera diproses pidana dan dipecat," tegas Mayjen TNI Sulaiman Agusto, Minggu 5 Februari 2023.
Tak hanya itu secara tegas, jenderal TNI bintang dua ini memerintahkan kepada polisi militer apabila memenuhi syarat dan unsur ketentuan sesuai Undang-undang berlaku untuk dituntut dengan ancaman pidana maksimal.
"Saya sudah perintahkan kepada Komandan polisi militer agar dituntut hukuman mati atau seumur hidup bila memenuhi syarat," tegas Pangdam Agusto.
Ia menegaskan tidak ada toleransi jika ada anggota TNI yang terlibat peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba.
• Pangdam XII/Tanjungpura Agusto perintahkan Polisi Militer Tuntut Hukuman Mati
Seperti diketahui dua oknum anggota TNI tertangkap anggota Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar membawa sebanyak 20 bungkus diduga berisikan narkoba jenis sabu pada Minggu 5 Februari 2023 sekitar pukul 00.25 WIB di pinggir jalan di Jl Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.
Kedua oknum anggota TNI tersebut berinisial T (37) warga Singkawang dan A (33) warga Kabupaten Sambas. Informasi diperoleh pada Minggu 5 Februari 2023 sekitar pukul 00.25 WIB Tim Interdikasi Gabungan dari anggota Lidik Subdit 1 dan IT, Anggota Satres Narkoba Polres Sekadau, dan Petugas Bea Cukai Kalbagbar telah melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial T (37) warga Singkawang dan A (33) warga Sambas.
Keduanya menggunakan mobil Toyota Avanza warna Silver yang sedang berada di pinggir jalan di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan masyarakat sekitar, tim gabungan menemukan dan mengamankan 2 buah tas warna hitam merek Camel Mountain di kabin mobil bagian belakang.
Di dalam tas tersebut terdapat 20 plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau yang berisikam serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
• Pangdam XII Tanjungpura Terhibur Oleh Atraksi Barongsai dan Musik CGM di Pemangkat
Setelah dilakukan penggeledahan tersebut, tim gabungan membawa kedua pria dan barang bukti untuk diamankan ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
Selain barang bukti narkoba 20 kantong total seberat 20 Kg, polisi juga mengamankan yang satu unit mobil, 4 unit handphone, uang tunai Rp13.077.000, milik T dan Rp18.200.000 milik A.
Terpisah Komandan Korem 121/ABW Brigjen TNI Pribadi Jatmiko saat di konfirmasi TribunPontianak.co.id, ia membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
"Sekarang sedang diperiksa dan didalami oleh anggota polisi militer," ungkap Danrem Pribadi Jatmiko.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan saat ini perkara tersebut dilakukan pengembangan.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Situasi Terkini Aksi Damai di Sekitar Bundaran Digulis Untan Pontianak |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Sempat Berlanjut di Bundaran Digulis Jumat Malam |
![]() |
---|
Aksi Damai Berlanjut ke Bundaran Digulis |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Pendemo Bakar Motor Polisi hingga 4 Tersangka Penyelundup Telur Penyu |
![]() |
---|
Massa Unjuk Rasa Lempar dan Bakar Ban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.