Pangdam XII/Tanjungpura Agusto perintahkan Polisi Militer Tuntut Hukuman Mati

Dan setelah dilakukan penggeledahan tersebut, tim gabungan tersebut membawa kedua pria dan barang bukti untuk diamankan.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
Dua pria oknum anggota TNI bersama Barang bukti diduga kuat narkoba jenis sabu sebanyak 20 bungkus saat di amankan tim gabungan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Polres Sekadau dan Bea Cukai Kalbagbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait dugaan keterlibatan dua oknum anggota TNI yang diamankan oleh tim gabungan Polda Kalbar dan Bea Cukai dalam perkara 20 bungkus diduga kuat berisikan narkoba jenis sabu, Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto minta Polisi Militer tuntut hukuman mati.

"Sekarang mereka sudah ditahan oleh Polisi Militer dan akan segera diproses pidana dan di pecat," ungkap Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI S. Agusto pada Minggu 5 Februari 2023.

Tak hanya itu secara tegas, Jenderal TNI Bintang dua ini memerintahkan kepada Polisi militer apabila memenuhi syarat dan unsur ketentuan sesuai Undang-undang berlaku untuk di tuntut dengan ancaman pidana maksimal.

"Saya sudah perintahkan kepada Komandan Polisi Militer agar dituntut hukuman mati atau seumur hidup bila memenuhi syarat, " Kata Pangdam Agusto tegas.

Ia menegaskan tidak ada toleransi jika ada anggota TNI yang terlibat peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Oknum TNI Diamankan Tim Gabungan Polisi dan Bea Cukai Terkait Sabu 20 Kilogram

Mobil yang diamankan oleh tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai, Minggu 5 Februari 2023.
Mobil yang diamankan oleh tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai, Minggu 5 Februari 2023. (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

Seperti diketahui Dua orang oknum anggota TNI tertangkap anggota Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar membawa sebanyak 20 bungkus di duga berisikan narkoba jenis sabu pada Minggu 5 Februari 2023, Pukul 00.25 WIB Di pinggir jalan di Jalan Panglima Aim Kel Tanjung Hulu Kec Pontianak Timur.

Kedua oknum anggota TNI tersebut berinisial TM (37) warga Jalan Veteran Gang Mesjid Kel Roban Kec Singkawang Tengah dan AM (33) warga Dusun Sungsung Desa Saing Rambi Sambas.

Informasi di peroleh pada Minggu 5 Februari 2023 dini hari sekitar pukul 00.25 Wib Tim Interdikasi Gabungan dari anggota Lidik Subdit 1 dan IT , Anggota Satres Narkoba Polres Sekadau dan Petugas Bea Cukai Kalbagbar telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria berinisial TM (37) warga Singkawang dan AM (33) warga Sambas yang menggunakan Mobil Toyota Avanza warna Silver KB 1347 TL yang sedang berada di pinggir jalan di Jalan Panglima Aim Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur.

Dan kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan masyarakat sekitar, tim gabungan menemukan dan mengamankan 2 buah tas warna Hitam Merek Camel Mountain di kabin mobil bagian belakang yang didalamnya terdapat 20 plastik merek GUANYINWANG REFINED CHINESE TEA warna Hijau yang berisikam serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. 

Dan setelah dilakukan penggeledahan tersebut, tim gabungan tersebut membawa kedua pria dan barang bukti untuk diamankan ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Barang bukti yang diamankan yakni 2 tas warna Hitam Merk Camel Mountain yang berisi 20 plastik merek GUANYINWANG REFINED CHINESE TEA warna Hijau yg berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total Berat Bruto ±20 Kg

Selain itu 1 unit Mobil Toyota Avanza warna Silver KB 1347 TL, 4 unit HP yakni 3 unit Oppo serta 1 unit iPhone Dan juga uang tunai Rp.13.077.000, milik TM dan Rp.18.200.000 milik AM. (*)

Baca juga: Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Asal Malaysia, Polda Kalbar Fokus Pemberantasan di Perbatasan

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved