DPRD Kota Pontianak
Hindari Pemborongan, Anggota DPRD Kota Pontianak Setuju Syarat Pembelian MinyaKita Tunjukkan KTP
Menurut dia, migor MinyaKita tersebut sudah disesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan diawasi oleh Satgas Pangan.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar menyetujui jika masyarakat membeli minyak goreng (migor) dengan merek MinyaKita menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal tersebut ia sampaikan demi menghindari pemborongan dan kelangkaan migor.
Menurut dia, migor MinyaKita tersebut sudah disesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan diawasi oleh Satgas Pangan.
"Sehingga untuk memantau penerapan atau mekanisme di lapangan, masyarakat yang membeli menunjukkan KTP sudah sangat tepat. Ini dilakukan, karena ada pembatasan pembeli dan dapat disesuaikan dengan kouta yang disepekati antara pemerintah dan pengusaha," katanya, Senin 6 Februari 2023., Senin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika MinyaKita tidak dikontrol maka tidak mustahil diborong karena harganya sesuai HET serta dijual kembali dalam bentuk oplosan serta lainnya.
Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Kota Pontianak Nilai Pembelian Minyak Goreng Tunjukkan KTP Tidak Efektif
Dengan kontrol yang ada maka stabilitasi harga bisa terjamin yang dibuktikan saat ini tidak ada pengantrian minyak goreng di pasar. Kemudian bagi masyarakat yang membutuhkan kualitas yang baik maka bisa membeli dengan kualitas yang baik pula.
"Pengaturan penjualan ini penting. Kembali, melalui kontrol menunjukkan KTP sudah sangat cemerlang. Selain memastikan peruntukannya dan tidak ada diborong di luar kebutuhan juga untuk bisa melihat kebutuhan akan minyak goreng di lapangan," papar dia.
Ia menjelaskan hadirnya MinyaKita sebagai upaya pemerintah melalui Menteri Perdagangan dan pengusaha untuk memastikan sebagai negara penghasil minyak mentah sawit atau CPO sebagai bahan baku minyak goreng tersedia.
Sebelumnya, ada larangan ekspor CPO lantaran ada kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Kelangkaan minyak goreng karena tidak terpenuhi kouta dalam negeri. Maka pemerintah meminta kepada pengusaha untuk memenuhi kouta dalam negeri dahulu barulah kouta ekspor dibuka.
Kata dia, bahwa Indonesia dan khususnya Kalbar sebagai produsen CPO terbesar.
"Sehingga Lucu kalau kita langka minyak goreng padahal kita sentra. CPO sendiri memang produk ekspor namun jangan lupa penuhi kebutuhan lokal untuk minyak goreng. Pemerintah dan produsen minyak goreng akhirnya sepakat untuk semua hal di atas seimbang maka hadir lah MinyaKita," tukasnya. (*)
• Beli Minyak Goreng Subsidi Mulai Kini Wajib Pakai KTP
Cek Berita dan Artikel Terbaru Terkait DPRD Kota Pontianak DISINI
| DPRD Kota Pontianak Dorong Penguatan Pencegahan DBD |
|
|---|
| DPRD Kota Pontianak Husin Dukung Proyek Tempat Sampah Terpadu Bisa Kurangi 411,96 Ton Sampah Harian |
|
|---|
| DPRD Soroti Revitalisasi SDN 17 Pontianak Kota, Minta Perhatian untuk Fasilitas Sekolah Lain |
|
|---|
| DPRD Kota Pontianak Ragukan Data Kemiskinan BPS |
|
|---|
| Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Mansyur : Keselamatan Pasien Lebih Utama daripada Administrasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ist-060223-zaidar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.