Beli Minyak Goreng Subsidi Mulai Kini Wajib Pakai KTP
Pembeli boleh saja membeli 5 kilogram, tetapi tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menerapkan aturan baru kini beli minyak goreng Subsidi wajib pakai KTP.
Hal itu buntut dari langka dan mahalnya harga jual MinyaKita di pasaran akhir-akhir ini.
Minyak goreng besutan pemerintah yang diluncurkan tahun lalu, MinyaKita, mendadak langka di sejumlah daerah.
Kalaupun ada, harga jual dari pedagang melonjak hingga Rp 20.000 per liter.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat terdiri atas minyak curah dan MinyaKita yang diatur oleh pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter.
Harga minyak goreng pemerintah dengan merek MinyaKita sudah jauh melambung di atas Rp 14.000 per liter, bahkan di beberapa daerah dijual di atas Rp 20.000 per liter. Barangnya pun susah didapat alias langka.
• Biang Kerok Minyak Goreng Subsidi MinyaKita Kini Mahal dan Langka di Pasaran
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, untuk membeli MinyaKita sudah mulai diterapkan kebijakan bahwa pembeli harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli dikutip dari artikel Kompas.com pada Minggu 5 Februari 2023.
Ia melanjutkan, pembeli boleh saja membeli 5 kilogram, tetapi tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.
Zulkifli kembali mengingatkan para penjual minyak goreng agar jangan main-main menjual MinyaKita di atas HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp 14.000 per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.
"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan," ujarnya.
Di samping itu, untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, pemerintah dan produsen telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.
Upaya ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat jelang Puasa hingga Lebaran 2023.
Sebelumnya, suplai minyak goreng per bulan hanya sebesar 300.000 ton per bulan.
Kini pemerintah pun menaikkannya hingga 50 persen. Zulkifli mengatakan, kelangkaan MinyaKita di pasaran bukan karena stok minyak goreng yang menipis, tapi akibat banyak masyarakat yang mulai beralih dari minyak goreng premium menjadi MinyaKita lantaran kualitasnya yang tidak berbeda jauh.
BEDA SPBU Signature Pertamina dengan SPBU Biasa, Harga BBM Lebih Murah? |
![]() |
---|
Pesta Literasi 2025 di Pontianak Jadi Ruang Refleksi Pembaca dan Penulis |
![]() |
---|
Tarif Listrik Oktober 2025 Tetap, Begini Hitungan Token dan Dampaknya |
![]() |
---|
PKH Kantor Pos Tahap 4 2025 Cair Kapan? Inilah Termin Penyaluran Dana ke Warga |
![]() |
---|
Bansos PKH dan BPNT Kapan Cair Lagi? Inilah Daftar Penerima dan Jadwalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.