DPRD Kota Pontianak

Ketua Komisi IV DPRD Kota Pontianak Nilai Pembelian Minyak Goreng Tunjukkan KTP Tidak Efektif

"Menurut pendapat saya, beli minyak goreng diminta menunjukkan KTP tidak efektif," ucap Husin kepada Tribun Pontianak. Minggu malam, 5 Februari 2023.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Ketua komisi IV DPRD Kota Pontianak, Husin saat diwawancarai Tribun Pontianak. Selasa, 31 Januari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan untuk membeli minyak goreng keluaran pemerintah yang dinamai MinyaKita, sudah mulai diterapkan kebijakan pembeli harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Hal ini ditengarai MinyaKita yang mendadak langka di sejumlah daerah. Kalaupun ada, harga jual dari pedagang melonjak hingga Rp 20.000 per liter jauh diatas HET.

Diketahui, MinyaKita ini diluncurkan pemerintah pada tahun lalu, berdasarkan Permendag 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat terdiri atas minyak curah dan MinyaKita, yang diatur oleh pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter.

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, kebijakan pembelian MinyaKita menggunakan KTP ini diterapkan sebagai upaya pencegahan terjadinya penimbunan, atau pembelian dengan jumlah yang banyak/borongan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Husin mengatakan dirinya tidak sependapat dengan kebijakan pembelian MinyaKita yang harus menggunakan KTP tersebut.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Subsidi Mulai Kini Wajib Pakai KTP

Dirinya menyampaikan, penerapan kebijakan ini tidak akan efektif dan cenderung mempersulit masyarakat.

"Menurut pendapat saya, beli minyak goreng diminta menunjukkan KTP tidak efektif," ucap Husin kepada Tribun Pontianak. Minggu malam, 5 Februari 2023.

Terlebih, kebijakan ini dirasa tidak berpihak kepada para pelaku usaha kecil atau Usaha mikro kecil menengah (UMKM).

"Menyusahkan masyarakat terutama pelaku UMKM, pedagang-pedagang kecil yang jual gorengan akan kesulitan dan menjadi ribet," paparnya.

Ia pun berharap, Kemendag dapat melakukan pengkajian ulang atas kebijakan ini. Sehingga, tidak ada masyarakat yang dirugikan.

"Semoga Mendag bisa mengkaji ulang ya. Dan yang lebih penting adalah Mendag harus bisa mengupayakan agar ketersediaan minyak goreng di Indonesia kembali normal atau tidak langka," tutupnya. (*)

Biang Kerok Minyak Goreng Subsidi MinyaKita Kini Mahal dan Langka di Pasaran

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved