Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah PTSL Tahun 2023 Berikut Rincian Biayanya!

Banyak beredar informasi bahwa pembuatan Sertifikat Tanah lewat program yang telah dilaksanakan sejak 2018 lalu itu tidak dipungut biaya.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Sertifikat Tanah-Berikut ini aturan dan biaya penerbitan Sertifikat Tanah dalam program PTSL tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari Kementerian ATR/BPN bagi masyarakat yang ingin membuat Sertifikat Tanah secara mudah dan murah.

Banyak beredar informasi bahwa pembuatan Sertifikat Tanah lewat program yang telah dilaksanakan sejak 2018 lalu itu tidak dipungut biaya.

Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN itu dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), serta bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat.

Akan tetapi ada beberapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk program PTSL tersebut, dalam bentuk biaya sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Cara Mengajukan Pemutihan Sertifikat Tanah, Berikut Persyaratannya Agar Berstatus PTSL

Adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan pemohon.

Lantas, berapa biaya PTSL 2023 yang harus ditanggung pemohon? Agar lebih jelas, simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.

Dikutip dari kementerian ATR/BPN Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150-45o ribu.

Besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:

* Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.

Baca juga: Berapa Biaya Untuk Urus Sertifikat Tanah Warisan? Ini Cara Lengkap Urus Sertifikat Baru Lewat BPN!

* Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.

* Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.

* Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.

* Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.

Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.

Pengajuan dan Cek Biaya Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi atrbpn.go.id, Ikuti Tahapannya

Sebagai informasi tambahan kami merinci sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon untuk menerima Sertifikat Tanah PTSL tahun 2023 seperti berikut:

- Kartu keluarga dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

- Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.

- Pemasangan tanda batas tanah.

- Bukti kepemilikan tanah selain sertifikat seperti girik, petok, atau letter C.

- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Demikian seputar biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemohon dalam mengajukan pembuatan Sertifikat Tanah PTS tahun 2023, Semoga bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakes Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved