DPRD Kota Pontianak

Tanggapan DPRD Kota Pontianak Terkait Wacana Pembangunan Jembatan Garuda

Pasalnya dari penuturan DPRD Kota Pontianak, hingga saat ini Wali Kota Pontianak belum pernah membicarakan rencana pembangunan Jembatan Garuda

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Konsep desain rencana pembangunan Jembatan Garuda yang menghubungkan Jalan Bardan-Siantan Pontianak Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak memberikan tanggapan dingin terkait dengan wacana pembangunan Jembatan Garuda Bardan Nadi-Siantan Pontianak Kalimantan Barat oleh pihak ketiga yang memakan alokasi anggaran hingga mencapai Rp1 trilliun.

Pasalnya dari penuturan DPRD Kota Pontianak, hingga saat ini Wali Kota Pontianak belum pernah membicarakan rencana pembangunan Jembatan Garuda ini kepada perwakilan legislatif.

"Secara keseluruhan kita belum mendengar pasti tentang kesepakatan Wali Kota Pontianak dengan investor China yang bakal mengucurkan dana buat Jembatan Garuda itu. Kabarnya anggaran yang dialokasikan mencapai satu triliun. Kalau dari kami (DPRD) belum menyatakan setuju untuk dibangun. Sebab harus dikaji serius," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak Mujiono pada Sabtu, 4 Februari 2023.

Dari informasi yang diperoleh, bahwa Jembatan Garuda ini memiliki arsitektur indah sehingga menjadi mimpi indah bagi warga Kota jika terwujud. 

"Tapi dalam proses pembangunannya, apakah Wali Kota sudah melewati tahapannya dengan benar. Karena ini melibatkan banyak pihak. Mulai dari Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalbar dan Pemkot Pontianak," terangnya.

Kontraktor dari China Akan Bangun Jembatan Garuda di Pontianak

Apalagi alokasi anggaran dikucurkan oleh pihak ke tiga. Pastinya DPRD perlu tahu perjanjian hingga Jembatan Garuda ini dibangun. Termasuk pengelolaannya.

Menurut dia, jika pembangunan dilakukan oleh pihak swasta, biasanya menggunakan jangka waktu. Seperti dicontohkannya, Pasar Mawar yang bangunan menggunakan dana swasta. Alhasil, untuk pungutan retribusi tak bisa ditarik Pemkot. 

"Sehingga kecil sumbangan PAD yang didapat oleh Pemkot Pontianak. Untuk rehap pun kita tak bisa. Sebab pinjam pakai ini masa berlakunya panjang. Kewenangan pengelolaan pun ada dipihak swasta," terangnya.

"Begitupula dengan KP. Ini pengelolaannya ada di pihak ke tiga. Mereka berwenang dalam menentukan tarif sewa kios disana. Jangan sampai cerita Jembatan Garuda ini konsepnya sama dengan Pasar Mawar dan KP. Kemudian jika dilihat secara hukum dengan melihat Perda Tata Ruang Provinsi, Tata Ruang Pontianak kemudian perda  lainnya apakah rencana pembangunan Jembatan Garuda ini tidak terjadi benturan secara regulasi," lanjutnya.

Ia juga menanyakan soal perjanjian antara Wali Kota dan pihak ke tiga selaku pemegang dananya. Apakah pinjam pakai kemudian pihak swasta mendapatkan cuan dari biaya tarif penggunaan Jembatan Garuda atau ada aturan lain yang sudah mereka susun.

"Jika ini dikelola swasta pasti hitungannya untung rugi. Nanti takutnya mereka menentukan tarif tinggi. Sehingga hanya bisa digunakan oleh masyarakat mampu saja," ujarnya.

Kata Mujiono perlu dipertimbangkan semuanya. Mulai dari aspek  hukum, sosial, ekonomi dan dampak-dampak lain yang berpotensi terjadi.

Seperti keberadsan pedagang kaki lima disekitaran Jembatan yang akan dibangun (Bardan-Siantan). Para penambang perahu belum lagi cerita lahan-lahan yang bakal dibebaskan.

"Ini perlu menjadi perhatian Pak Wali. Jangan hanya mimpi indah saja dilemparkan ke masyarakat. Tahu-tahu yabg terjadi nanti malah mimpi buruk yang kita dapat," ujarnya.

Secara keseluruhan, legislatif mendukung adanya pembangunan. Tetapi pembangunan yang dibuat mesti memiliki manfaat banyak bagi masyarakat. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved