Cara Klaim Asuransi Kesehatan Mudah Cair? Berikut Klaim BPJS Kesehatan Apabila Keadaan Darurat!

Asuransi kesehatan sangat diperlukan karena seseorang tidak akan tahu kapan dirinya jatuh sakit dan memerlukan perawatan yang besar.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Klaim Asuransi-Simak cara klaim Asuransi Kesehatan dengan mudah dan cara klaim BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat. 

- Pastikan status polis asuransi aktif

- Pastikan sudah melewati masa tunggu asuransi

- Pastikan persyaratan klaim terpenuhi

- Pastikan tidak melanggar prinsip niat baik (utmost good faith).

Cara Klaim dan Biaya Konsultasi ke Psikolog Pakai BPJS Kesehatan Tahun 2023

Sebagai informasi tambahan berikut cara Klaim BPJS Keseahatan pada saat Darurat

Mengutip situs resmi BPJS Kesehatan, Dalam kasus darurat, BPJS Kesehatan sudah memberikan panduan praktis untuk peserta BPJS yang ingin melakukan klaim asuransi kesehatan, BPJS.

Praktis BPJS Kesehatan, bahwasanya peserta BPJS yang mengalami kondisi darurat, maka bisa langsung mengunjungi layanan kesehatan terdekat, baik pada Fasilitias Kesehatan Tingkap Pertama, yang terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, rumah sakit kelas D pratama atau yang setara, klinik pratama atau yang setara hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.

Dalam kasus darurat, peserta dapat mendatangi Fasilitias Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau pun yang tidak bekerjasama.

Baca juga: Panduan dan Cara Agar BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan Di Dokter Spesialis Tahun 2023

Fasilitas kesehatan wajib menerima peserta BPJS dengan kasus kegawaatdaruratan medis dan pelayanan harus segera diberikan tanpa diperlukan surat rujukan.

Setelah keadaan gawat darurat teratasi dan Pasien dalam kondisi yang memungkinkan secara medis untuk dipindahkan, maka peserta BPJS Kesehatan yang datang ke faskes lanjutan yang tidak bekerjasama dengan BPJS akan dirujuk ke Faskes yang bekerjasama dengan BPJS.

Selanjutnya faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ini akan melakukan kecocokan data peserta dengan data kepesertaan yang dimiliki BPJS Kesehatan

Klaim asuransi kesehatan BPJS dalam keadaan darurat akan ditanggung sebagai pelayanan Rawat Jalan, kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved