Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru Berlaku Mulai 1 Februari 2023, Disebut Lebih Besar dari Gaji PNS

Disebut-sebut, seorang perangkat desa mulai dari Kepala Desa dan Sekretaris Desa mendapat Gaji yang lebih besar dari seorang PNS.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Humas
Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, melantik tiga orang kepala desa terpilih antar waktu tahun 2023, di Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu, Sabtu 28 Januari 2023. Cek Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru Berlaku Mulai 1 Februari 2023, Disebut Lebih Besar dari Gaji PNS. 

Gaji perangkat desa, termasuk kades dan sekretaris desa, dianggarkan dalam APBDesa yang sumbernya dari ADD menurut Pasal 81 ayat (1).

Baca juga: Sebelum Daftar CPNS, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru Mulai Tahun 2023

Pasal 81 ayat (3) juga mengatur, jika ADD tidak cukup untuk mengGaji perangkat desa beserta kades dan sekretaris desa, hal ini dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBdesa selain Dana Desa.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepada desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/ Wali Kota," bunyi Pasal 81 ayat (4).

Sementara itu, PP yang sama turut menetapkan Gaji kades sebesar Rp 2.426.640 atau setara dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Sekretaris desa juga berhak mengantongi gaji sebesar Rp 2.224.420 atau setara gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved