Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru Berlaku Mulai 1 Februari 2023, Disebut Lebih Besar dari Gaji PNS
Disebut-sebut, seorang perangkat desa mulai dari Kepala Desa dan Sekretaris Desa mendapat Gaji yang lebih besar dari seorang PNS.
Gaji perangkat desa, termasuk kades dan sekretaris desa, dianggarkan dalam APBDesa yang sumbernya dari ADD menurut Pasal 81 ayat (1).
Baca juga: Sebelum Daftar CPNS, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru Mulai Tahun 2023
Pasal 81 ayat (3) juga mengatur, jika ADD tidak cukup untuk mengGaji perangkat desa beserta kades dan sekretaris desa, hal ini dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBdesa selain Dana Desa.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepada desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/ Wali Kota," bunyi Pasal 81 ayat (4).
Sementara itu, PP yang sama turut menetapkan Gaji kades sebesar Rp 2.426.640 atau setara dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Sekretaris desa juga berhak mengantongi gaji sebesar Rp 2.224.420 atau setara gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
DAFTAR Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas di Provinsi Bisa Meyentuh Rp63 Juta Perbulan |
![]() |
---|
DAFTAR Gaji Jasa Tukang Bangunan Kubu Raya Harian, Kepala hingga Kenek Terbaru Tahun 2025 |
![]() |
---|
Tak Perlu Sarjana, Mudahnya Syarat Jadi Anggota DPR Cukup Bisa Baca dan Tulis |
![]() |
---|
Update Gaji Anggota DPRD Provinsi Sekarang Kisaran Rp3 Juta Perbulan Tapi Tunjangan Fantastis |
![]() |
---|
DAFTAR Gaji Kepala Desa 2025, Miliki 5 Tunjangan Berbeda Hingga Purna Tugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.