Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru Berlaku Mulai 1 Februari 2023, Disebut Lebih Besar dari Gaji PNS
Disebut-sebut, seorang perangkat desa mulai dari Kepala Desa dan Sekretaris Desa mendapat Gaji yang lebih besar dari seorang PNS.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akhir-akhir heboh tuntutan dari Kepala Desa terkait masa jabatan yang semula dari aturan selama 6 tahun mnejadi 9 tahun.
Memang saat ini, banyak masyarakat di Indonesia yang masih antusias mengisi jabatan kursi Kepala Desa.
Hal ini terlihat dari ramainya minat masyarakat saat Pilkades berlangsung.
Berkaca dari itu, apa alasan yang membuat posisi atau jabatan di Perangkat Desa begitu diminati?
Disebut-sebut, seorang perangkat desa mulai dari Kepala Desa dan Sekretaris Desa mendapat Gaji yang lebih besar dari seorang pegawai negeri sipil atau PNS.
Untuk lebih lengkap berikut rincian besaran Gaji Kepala Desa terbaru berlaku mulai Februari 2023.
• Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS Mulai Februari 2023, Cek di Tabel Skala Gaji ASN Indonesia
Sebelum masuk ke besaran Gaji Kepala Desa, sebelumnya ada enam tuntutan yang mereka suarakan dalam aksi tersebut, seperti mendukung usulan revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, status ASN atau PPPK, dan pembangunan desa.
Mereka juga menuntut gaji perangkat desa berasal dari APBM melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus bukan dari pertimbangan kabupaten, yaitu Alokasi Dana Desa (ADD).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sudah menemui massa dari PPDI yang menggelar unjuk rasa.
Tito menyampaikan bahwa para perangkat desa mengeluh karena banyak yang diberhentikan oleh kades.
Lantas, berapa Gaji yang diterima perangkat desa sehingga mereka berharap kesejahteraannya diperhatikan pemerintah dan DPR?
Gaji perangkat desa
Nominal gaji perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas pp Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP tersebut juga mengatur nominal Gaji yang diterima kades beserta sekretaris desa (sekdes) dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 81 ayat (2)c menetapkan bahwa perangkat desa berhak mendapat Gaji paling sedikit Rp 2.022.2200 atau setara Gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Gaji perangkat desa, termasuk kades dan sekretaris desa, dianggarkan dalam APBDesa yang sumbernya dari ADD menurut Pasal 81 ayat (1).
Baca juga: Sebelum Daftar CPNS, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru Mulai Tahun 2023
Pasal 81 ayat (3) juga mengatur, jika ADD tidak cukup untuk mengGaji perangkat desa beserta kades dan sekretaris desa, hal ini dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBdesa selain Dana Desa.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepada desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/ Wali Kota," bunyi Pasal 81 ayat (4).
Sementara itu, PP yang sama turut menetapkan Gaji kades sebesar Rp 2.426.640 atau setara dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Sekretaris desa juga berhak mengantongi gaji sebesar Rp 2.224.420 atau setara gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
DAFTAR Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas di Provinsi Bisa Meyentuh Rp63 Juta Perbulan |
![]() |
---|
DAFTAR Gaji Jasa Tukang Bangunan Kubu Raya Harian, Kepala hingga Kenek Terbaru Tahun 2025 |
![]() |
---|
Tak Perlu Sarjana, Mudahnya Syarat Jadi Anggota DPR Cukup Bisa Baca dan Tulis |
![]() |
---|
Update Gaji Anggota DPRD Provinsi Sekarang Kisaran Rp3 Juta Perbulan Tapi Tunjangan Fantastis |
![]() |
---|
DAFTAR Gaji Kepala Desa 2025, Miliki 5 Tunjangan Berbeda Hingga Purna Tugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.