Cara Login siharka.menpan.go.id Isi Laporan Jumlah Harta Kekayaan Pegawai Eselon III dan Eselon IV

Perlu diketahui bahwa pegawai yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKASN adalah pegawai eselon III dan eselon IV.

Editor: Syahroni
WEBSITE SIHARKA.MENPAN.GO.ID
Cara Mendapatkan Pasword Siharka dan Bagaimana cara mengisi Lhkasn? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap aparatur sipil negara (ASN) saat ini harus melaporkan harta kekayaannya secara berkala.

Adanya inovasi yang terus dilakukan pelaporan harta kekayaan dapat dilangsungkan melalui online dengan situs yang telah disediakan pemerintah pusat.

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan, yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Simak penjelasan bagaimana cara login atau masuk pada situs siharka.menpan.go.id untuk melakukan pelaporan harta kekayaan Anda.

Perlu diketahui bahwa pegawai yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKASN adalah pegawai eselon III dan eselon IV.

Baca juga: Siharka.menpan.go.id 2022 Login Disini ! Panduan Cara Mengisi LHKASN Siharka

Tata cara pengisian LHKASN melalui SIHARKA:

- Pegawai wajib lapor LHKASN menghubungi PIC masing-masing untuk mendapatkan password

- Login ke aplikasi SIHARKA melalui web siharka.menpan.go.id menggunakan NIP dan password yang telah diberikan

- Ubah password sesuai kehendak masing-masing

- Isi laporan kekayaan sesuai formulir yang disediakan. Panduan tentang pengisian formulir dapat dilihat di https://siharka.menpan.go.id/dokumen/Panduan_SiHarka_sebagai_Pegawai.pdf

Daftar pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang wajib lapor LHKASN dapat dilihat pada tautan yang telah diberikan dalam Nota Dinas. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai PIC, password baru, lupa password, serta reset password dapat langsung menghubungi Inspektorat.

Baca juga: Siharka Login https://siharka.menpan.go.id untuk Link Lapor LHKASN ! Apa itu Siharka LHKASN ?

Panduan Login siharka.menpan.go.id

  • Untuk login ke dalam aplikasi gunakan NIP/NRP/Username dan Password;
  • Masukan kode Captcha setelah mengisi kolom User ID dan Password;
  • Jika belum mendapatkan password, silahkan hubungi Inspektorat di masing-masing Instansi;
  • Jika mengalami gagal login untuk pertama kali, silahkan hubungi kembali Inspektorat di masing-masing Instansi;
  • Jika anda sudah pernah login namun tidak bisa login kembali, gunakan fasilitas “Lupa Password” untuk mendapatkan password baru yang akan dikirim melalui email atau hubungi kembali Inspektorat untuk melakukan reset password.
  • Untuk kelancaran penggunaan aplikasi, kami menyarankan pengguna menggunakan Browser Google Chrome atau
  • Mozilla Firefox versi terbaru agar tidak menemui kendala dalam aplikasi.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved