Cara Login siharka.menpan.go.id Isi Laporan Jumlah Harta Kekayaan Pegawai Eselon III dan Eselon IV
Perlu diketahui bahwa pegawai yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKASN adalah pegawai eselon III dan eselon IV.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap aparatur sipil negara (ASN) saat ini harus melaporkan harta kekayaannya secara berkala.
Adanya inovasi yang terus dilakukan pelaporan harta kekayaan dapat dilangsungkan melalui online dengan situs yang telah disediakan pemerintah pusat.
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan, yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Simak penjelasan bagaimana cara login atau masuk pada situs siharka.menpan.go.id untuk melakukan pelaporan harta kekayaan Anda.
Perlu diketahui bahwa pegawai yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKASN adalah pegawai eselon III dan eselon IV.
Baca juga: Siharka.menpan.go.id 2022 Login Disini ! Panduan Cara Mengisi LHKASN Siharka
Tata cara pengisian LHKASN melalui SIHARKA:
- Pegawai wajib lapor LHKASN menghubungi PIC masing-masing untuk mendapatkan password
- Login ke aplikasi SIHARKA melalui web siharka.menpan.go.id menggunakan NIP dan password yang telah diberikan
- Ubah password sesuai kehendak masing-masing
- Isi laporan kekayaan sesuai formulir yang disediakan. Panduan tentang pengisian formulir dapat dilihat di https://siharka.menpan.go.id/dokumen/Panduan_SiHarka_sebagai_Pegawai.pdf
Daftar pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang wajib lapor LHKASN dapat dilihat pada tautan yang telah diberikan dalam Nota Dinas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PIC, password baru, lupa password, serta reset password dapat langsung menghubungi Inspektorat.
Baca juga: Siharka Login https://siharka.menpan.go.id untuk Link Lapor LHKASN ! Apa itu Siharka LHKASN ?
Panduan Login siharka.menpan.go.id
- Untuk login ke dalam aplikasi gunakan NIP/NRP/Username dan Password;
- Masukan kode Captcha setelah mengisi kolom User ID dan Password;
- Jika belum mendapatkan password, silahkan hubungi Inspektorat di masing-masing Instansi;
- Jika mengalami gagal login untuk pertama kali, silahkan hubungi kembali Inspektorat di masing-masing Instansi;
- Jika anda sudah pernah login namun tidak bisa login kembali, gunakan fasilitas “Lupa Password” untuk mendapatkan password baru yang akan dikirim melalui email atau hubungi kembali Inspektorat untuk melakukan reset password.
- Untuk kelancaran penggunaan aplikasi, kami menyarankan pengguna menggunakan Browser Google Chrome atau
- Mozilla Firefox versi terbaru agar tidak menemui kendala dalam aplikasi.
Siharka.menpan.go.id
pegawai
Eselon III
eselon IV
Langkah langkah mengisi Siharka?
Bagaimana cara mengisi Lhkasn?
Apa saja yang diisi di Siharka?
Keterangan Pelaporan Siharka diisi apa?
siharka login
cara login siharka
cara pengisian lhkasn online
siharka kemenag
siharka klhk
cara mengisi siharka guru
siharka selalu gagal login
lupa password siharka
| MEKANISME PPPK Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Uang Negara Rp 500 Juta di Dinkes PP KB Kapuas Hulu Dikuras Penipu Mengaku Pegawai Bank |
|
|---|
| Pegawai Suruh Teman Aniaya HRD karena Dipecat, Terancam Penjara 2025 |
|
|---|
| Rutan Sanggau Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 |
|
|---|
| Wabup Landak Serahkan SK 455 PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Cara-Mendapatkan-Pasword-Siharka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.